Hi! Apakah kalian tau apa itu pasar modal? Apakah sama dengan pasar pada umumnya? Apakah perbedaan antara Pasar Modal Konvensional Dan Syariah? Ayoo kita belajar bersama!
    Menurut Wikipedia pasar modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Selain itu, ada beberapa ahli yang berpendapat mengenai pengertian dari pasar modal diantaranya:
   Di Indonesia Pengertian pasar modal menurut Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
  Sedangkan Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Nah, diatas adalah penjelasaan mengenai pengertian pasar modal. Lalu Bagaiimana dengan Pasar Modal Syariah?
    Secara terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Ada beberapa kegiatan yang dilarang oleh pasar modal syariah. Berikut adalah kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah sesuai dengan fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011:
Maisir
Setiap kegiatan yang melibatkan perjudian dimana pihak yang memenangkan perjudian akan mengambil taruhannya
Gharar
Ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenai penyerahannya.
Riba
Tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (ak-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penagguhan pembayaran secara mutlak;
Bathil
Jual beli bathil (batal) adalah jual beli yang tidak sesuai dengan rukun dan akadnya (ketentuan asal/pokok dan sifatnya) atau tidak dibenarkan oleh syariah islam
Bai'al-ma'dum
Melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (Short selling)
Ikthikar
Membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjualnya kembali pada saat harganya lebih mahal
Thaghrir
Upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi
Mskliys8yGhabn
Ketidakseimbangan antara dua barang (obyek) yang dipertukarkan dalam suatu akad, baik segi kualitas maupun kuantitasnya.
Talaqqi al-rukban
Bagian dari ghabn: yaitu jual beli atas baran dengan harga jauh dibawah harga pasar karena pihak penjual tidak mengetahui harga tersebu
Tadlis
Tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabuhi pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat
Ghisysy
Satu bentuk tadlis; yaiut penjual menjelaskan/ memaparkan keunggulan / keistimewaan barang yang dijual serta menyembunyikan kecacatannya
Tanajusy/ najsy
Tidakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan banyak pihak yangberminat membelinya
Dharar
Tindakan yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian bagi pihak lain
Risywah
Suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, membenarkan yang bathil dan menjadikan yang bathil sebagai sesuatu yang benar
Maksiat dan zalim
Perbuatan yang merugikan, mengambil atau menghalangi hak orang lain yang tidak dibenarkan secara syariah, sehingga dapat dianggap sebagai salah satu bentuk penganiayaan.
Diatas adalah beberapa penjelasan tentag Pasar Modal Syariah. Pada umumnya hampir sama dengan Pasar Modal Konvensional hanya saja Pasar modal konvensional tidak terikat pada kriteria prinsip syariah, sedangkan pasar modal syariah mengharuskan tunduk pada instrumen dan mekanisme yang berlaku dalam pasar modal serta tidak bisa dilepaskan dari ekonomi syariah
Setiap Pasar Modal yang kita pilih untuk investasi baik pasar modal konvensional maupun pasar modal syariah memiliki kelebihaan dan juga kekurangan masing -- masing.
Tia Sulastri
Pasar Modal dan Portofolio
Program Studi Manajemen
Universitas Pamulang