Mohon tunggu...
Jaya Hasiholan Limbong
Jaya Hasiholan Limbong Mohon Tunggu... Penulis - Fresh Graduate Universitas Lampung

Penulis yang berkecimpung didunia anti korupsi dari lulusan Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Seluk-beluk Korupsi di Tanah Ibu Pertiwi

5 Agustus 2020   20:59 Diperbarui: 5 Agustus 2020   20:49 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Korupsi berasal dari kata latin Corrumpere, Coruptio,Corruptus, yang berarti  penyimpangandari kesucian (Profanity), tindakantidak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidakjujuran, ataukecurangan. Dengan pengertian tersebut korupsi memiliki konotasi adanya suatu tindakan-tindakan hina, fitnahatau hal-hal buruk lainnya yang sangat merugikan keuangan Negara serta sifatnyatergolong tindak pidana Extra Ordinary Crime.

Menurut Kumorotomo bahwasanya korupsi adalahpenyelewengan tanggung jawab kepada masyarakat dan secara factual korupsi dapatberbentuk penggelapan, kecurangan atau manipulasi wewenang yang secara langsungmaupun tidak langsung dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara sertaberdampak pada Masyarakat luas.

Semua Orang bisaterlibat Korupsi

Korupsi bisa menjerat siapa saja mulai dari Oknum ASNpaling rendah sampai Kepada Pejabat-Pejabat tinggi negara. Sepertihalnyaterjadi pada Heri selaku Pegawai Staff pengendalian penyakit yang terjerat kasus korupsi karena menjual sertamenukarkan mesin fogging  (asset Negara)untuk mendapatkan keuntungan Pribadi, dan juga kasus Pejabat-Pejabat Tinggi diNegara Kita Salah satunya Setya Novanto seorang mantan Ketua DPR RI yangmelakukan Korupsi E-KTP. 

Menurut Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW)menyatakan aparatur sipil negara (ASN) menjadi actor yang palig seringmelakukan korupsi pada tahun 2018 kemaren, hal ini tentu mencoreng nama baiknegara, ASN  yang seharusnya sebagaipengabdi Negara, malahan menjadi pencuri uang rakyat.

Padahal Dalam birokrasi, Aparatur Sipil Negara (ASN)merupakan unsur aparatur negara yang melaksanakan fungsi penyelenggaraanpemerintahan dalam rangka pembangunan nasional. Selain itu juga  ASN menjadi motor penggerak jalannyapemerintahan yang kuat, efektif, efisien dan akun tabel melalui pelayananpublik yang berorientasi pada perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik(good governance). 

Prof.Muhammad Mustofa, memberikan penjelasan tentangkasus Korupsi. Beliau menjelaskan gejala Korupsi dengan menggunakan teoridifferent association, milik Sutherland yang menunjukan bahwa para pelakukejahatan tersebut dari kalangan atas yang mempunyai latar belakang  berpendidikan. Ketika para pelaku ini belajarmasalah bisnis, pada saat itu pula mereka belajar tentang bagaimana cara melakukanpelanggaran hukum.

Hukuman Penjaradirasa kurang Efektif

Berdasarkan hukum internasional UNCAC, korupsimerupakan kejahatan internasional yang berlaku asas universal dalam hukumpidana bahwa setiap negara wajib melakukan penuntutan dan penghukuman terhadappelaku kejahatan internasional

Mereka Para Koruptor yang melakukan pelanggaran hukumseperti Korupsi akan di Proses di Pengadilan dan dikenakan hukum pidana, Hukum Pidana merupakan cara terakhir dalammenyelesaikan masalah, yang mengikat kepada suatu perbuatan yang memenuhisyarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pemidanaan.

Tetapi pidana saja tidak mempan untuk menghilangkanbudaya Korupsi di Indonesia, hal ini pun terlihat sejak tahun 1970 sampaisekarang. Korupsi masih saja tetap merajalela dimana-mana, faktor uang yangsangat besar mampu menggoyang seseorang untuk menyalahgunakan kewenangannyauntuk mendapatkan kepuasaan tersendiri ataupun kepuasaan kelompoknya.

Harus ada cara-cara yang baru untuk menghukum parakoruptor atau bahasa kasarnya maling uang rakyat. Seperti penanaman moral,agama serta nilai-nilai integritas setiap harinya. Perakuan pun harus dibedakankarena korupsi itu sangat merusak negara, bukan hanya jutaan duit negaradiambil tapi puluhan miliar sampai puluhan trilliun uang negara diambil olehmereka yang terjaring Kasus Korupsi

Korupsi merupakansuatu Extra Ordinary Crimes

Oleh karenanya sangatlah wajar jikalau dampak dari  Korupsi tersebut sangat merugikan BagiMasyarkat, dikarenakan perilaku koruptor, yang secara tidak wajar dan tidaklegal untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan  kekuasaan publik yang dipercayakan kepadamereka. Adanya ratifikasi UNCAC oleh Pemerintah Indonesia tentunya sudahdidasarkan pada pertimbangan yang matang bahwa isi konvensi tersebut sesuaidengan situasi dan kondisi negara yang sedang giat giatnya melakukanpemberantasan korupsi.

Tindak pidana korupsi yang merupakan extra ordinarycrime memiliki kompleksitas yang lebih rumit karena adanya kekuasaan dalamjabataannya jika dibandingkan dengan tindak pidana konversional atau bahkantindak pidana khusus lainnya.  Bahwasanyaperkara korupsi harus benar-benar diperhatikan dan ditegakan. 

Korupsi merupakan suatu Extra Ordinary Crimes yangsangat menggangu hak ekonomi dan hak sosial masyarakat dan negara yangpelakunya dapat dengan mudah mengambil duit negara karena kewenangannya. Caraterbaik melawan korupsi adalah dengan adanya transparansi  serta Integritas ke publik terhadappenggunaan dana baik itu APBN ataupun ABPD dengan disertai sosialisasi kepadamasyarakat terhadap kebijakan yang menggunakan anggaran APBN  ataupun APBD .  

Karena kita percaya bahwa Kemajuan Suatu Negara sangatditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan.Salah satu faktor Efektivitas dan Keberhasilan dalam Pembangunan yang  di tentukan adanya Sumber Manusia yang unggulserta dengan adanya Integritas, moralitas yang terbebas dari Korupsi, Kolusidan Nepotisme.     

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun