Mohon tunggu...
Tiara SafitriAnjani
Tiara SafitriAnjani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka travel

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pencuri Identitas

18 Maret 2024   04:35 Diperbarui: 18 Maret 2024   07:01 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selain kehilangan uang dan menambah utang, korban pencurian identitas juga dapat menanggung kerugian tidak berwujud yang parah, seperti rusaknya reputasi dan kredit, yang dapat menghalangi korban untuk mendapatkan pekerjaan atau mendapatkan kredit. Tergantung pada situasinya, pemulihan pencurian identitas membutuhkan waktu bertahun-tahun.

Untuk melindungi diri Anda dari pencurian identitas , para ahli merekomendasikan individu secara teratur memeriksa laporan kredit dengan biro kredit besar, memperhatikan siklus penagihan dan menindaklanjuti kreditor jika tagihan tidak tiba tepat waktu.

Selain itu, masyarakat harus melakukan hal berikut:

  • Hancurkan aplikasi kredit yang tidak diminta.
  • Waspadai transaksi tidak sah pada laporan rekening.
  • Hindari membawa kartu Jaminan Sosial.
  • Hindari memberikan PII sebagai tanggapan terhadap email yang tidak diminta.
  • Rusak dokumen keuangan yang dibuang.

Banyak situs web jaksa agung negara bagian menawarkan perangkat pencurian identitas yang dirancang untuk mendidik masyarakat tentang pencegahan dan pemulihan pencurian identitas. Beberapa penawaran menyertakan dokumen dan formulir yang bermanfaat. Affidavit Pencurian Identitas , misalnya, adalah formulir untuk secara resmi mengajukan klaim pencurian identitas pada bisnis tertentu. Formulir ini khususnya paling sering digunakan ketika akun baru dibuka menggunakan data pribadi korban, bukan ketika akun yang ada telah diakses secara ilegal.

Jika seseorang mengalami pencurian identitas terkait pajak, mereka harus terus membayar dan mengajukan pajak, meskipun mereka harus mengajukan pengembalian pajak.

Sumber : https://www.techtarget.com/searchsecurity/definition/identity-theft

Aturan hukum terkait pencurian identitas ini telah diatur oleh setiap negara berdasarkan hukum positifnya masing-masing. Setiap negara memiliki aturan yang berbeda terkait hal ini. Di Indonesia, para pencuri identitas dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tepatnya pada Pasal 26 ayat (1) dan (2).

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Pencurian_identitas

Tiara Safitri Anjani

Prodi S1 Akuntansi-Universitas Pamulang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun