Mohon tunggu...
Thurneysen Simanjuntak
Thurneysen Simanjuntak Mohon Tunggu... Guru - Nomine Kompasiana Awards 2022 (Kategori Best Teacher), Pendidik, Pegiat Literasi, serta Peraih 70++ Penghargaan Menulis.

www.thurneysensimanjuntak.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Urgensi Omnibus Law untuk Kemajuan UMKM

26 Maret 2020   12:07 Diperbarui: 26 Maret 2020   12:52 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. (dokpri)

"Segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas. Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Yang pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Yang kedua, UU Pemberdayaan UMKM. Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU. Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi sekaligus."

Masih ingatkah tentang pernyataan tersebut?

Pernyataan itu merupakan bagian dari lima hal penting yang ingin diwujudkan oleh pemerintahan lima tahun ke depan, tepatnya dinyatakan dalam pidato Presiden Joko Widodo saat pelantikannya 20 Oktober 2019 lalu.

Nah, dalam tulisan ini saya ingin menyingggung satu pokok penting saja, yakni tentang urgensi Omnibus Law sebagai sebuah revisi atas puluhan UU yang menghambat Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) selama ini.

Sebelumnya, perlu kita menyepakati bersama bahwa UMKM hingga saat ini masih menjadi sektor unggulan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat dan bangsa. Bahkan faktanya UMKM ini masih menjadi sektor yang memiliki kontribusi besar untuk Poduct Domestic Brutto (PDB). Begitu juga dengan penyerapan tenaga kerja masyarakat.

Fakta mencatat berdasarkan data tahun 2018, UMKM telah berkontribusi sebesar 60% PDB atau sebesar Rp 8.400 triliun dari Rp14.000 triliun PDB Indonesia. Sementara untuk data penyerapan tenaga kerja Indonesia oleh UMKM di 2018 sekitar 96% atau sebesar 121 juta tenaga kerja dari 170 juta tenaga kerja di Indonesia.

Bahkan pada akhir tahun 2020, pemerintah dalam hal ini Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah menargetkan kontribusi UMKM terhadap ekspor meningkat menjadi 18% dari yang sebelumnya berkisar 14%. Begitu juga dengan kontribusi UMKM terhadap PDB nasional meningkat menjadi 61%, serta untuk rasio kewirausahaan menjadi 3,55%.

Tentunya upaya peningkatan ini cukup beralasan. Apalagi mengingat bahwa masyarakat Indonesia sampai saat ini masih membutuhkan banyak lapangan pekerjaan mengingat masih tingginya pengangguran dan angka kemiskinan di negara kita.

Belum lagi kalau dihubungkan dengan keadaan Indonesia beberapa tahun mendatang. Pada tahun 2030-2040 bangsa kita diprediksi akan mengalami masa bonus demografi. Dimana jumlah penduduk dengan usia produktif, yakni penduduk yang berusia 15 hingga 64 tahun jauh lebih besar bila dibandingkan dengan penduduk usia yang tidak produktif, yakni penduduk yang berusia di atas 64 tahun dan di bawah 15 tahun.

Dengan demikian, kehadiran UMKM ini tentu amat dibutuhkan masyarakat sebagai penyedia lapangan kerja dan penggerak perekonomian bangsa ke depan seperti yang sudah dipaparkan melalui fakta-fakta di atas. Jadi tanpa upaya tersebut, bukan tidak mungkin bonus demografi tersebut akan berubah menjadi bencana demografi karena banyaknya tenaga kerja produktif yang tidak dapat diserap.

Oleh karena itu, peran pemerintah tentu sangat diharapkan untuk tetap memperkuat sektor UMKM tersebut. Sebab UMKM harus tetap menjadi prioritas. Misalnya yang berhubungan dengan pembuatan, pengawasan dan evalusai setiap regulasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun