Mohon tunggu...
thomas salim
thomas salim Mohon Tunggu... Akuntan - biasa aj

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Infografik Sistem Pemerintahan Arab Saudi

14 Oktober 2019   18:58 Diperbarui: 16 Oktober 2019   14:44 999
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Arab saudi merupakan negara yang berada di kawasan asia barat dan merupakan salah satu negara penghasil dan pengekspor minyak terbesar di Dunia.

Secara geografis,  Arab Saudi terletak di antara 15LU -- 32LU dan antara 34BT -- 57BT dan berbatasan dengan Irak, Kuwait dan Yordania di sebelah Utaranya. Disebelah Selatan, Arab Saudi berbatasan dengan Republik Yaman dan Kesultanan Oman sedangkan di sebelah Timurnya adalah Uni Emirat Arab, Qatar, Bahrain dan Teluk Persia. Sebelah Barat Arab Saudia adalah Laut Merah. 

Arab Saudi merupakan negara berbentuk Monarki Absolut yaitu dimana raja berkuasa atas negaranya, dan juga memimpin sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan yang digunakan adalah sistem negara islam berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah. 

Raja arab saudi yang ke 7 adalah Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud yang menjabat selama raja masih sanggup menjalankan tahtanya untuk berkuasa. Untuk menjadi raja Arab saudi, Raja tersebut dipilih berdasarkan keturunan dan kemampuan untuk berkuasa atas negaranya.

Kedudukan eksekutif di Arab Saudi adalah raja dan Perdana Menteri yaitu Salman bin Abdul Aziz Al Saud (sejak 23 Januari 2013). Arab Saudi merupakan salah satu negara di dunia dimana raja memegang dua peranan utama yaitu sebagai ketua negara dan ketua pemerintah. 

Dewan Menteri-Menteri dilantik oleh raja dan kebanyakannya terdiri dari keluarga kerajaan. Namun pada Oktober 2003, Dewan ini telah mengumumkan niat mereka untuk mengadakan pemilihan umum untuk setengah dari anggota wakil pemerintah lokal dan provinsi dan sepertiga anggota Dewan al-Shura, dalam jangka waktu empat sampai lima tahun.

Kedudukan legislatif di Arab saudi disebut dengan Majelis Syuro. Sebelum 1993, anggotanya terdiri dari 60 orang berpengaruh dari berbagai latarbelakang sosial, politik dan keagamaan di Arab Saudi. Tetapi pada Agustus 1993, Raja Fahd telah mengstrukturisasi lembaga ini untuk menjadi lebih efisien. Kini dewan ini terdiri dari 90 orang anggota. 

Majelis Syuro menasihati Raja dan juga Menteri-Menteri tentang isu-isu terkait program-program dan kebijakan-kebijakan- pemerintah. Peranan utama majelis ini adalah untuk menilai, menafsir dan memperbaiki undang-undang pemerintah, undang-undang kecil, kontrak dan perjanjian antarabangsa.

Di Arab Saudi memiliki pengadilan tertinggi  yaitu Dewan Mahkamah Agung yang membicarakan hal-hal yang dirujuk oleh Raja. Ia juga merupakan makhamah banding tertinggi dan menimbang banding dan juga memeriksa kembali kasus-kasus yang melibatkan hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan-pengadilan rendah. 

Pengadilan di tingkat kedua terdiri dari dua pengadilan yang mendengarkan banding dan yang tertinggi adalah Pengadilan Banding yang terdiri dari lima atau lebih hakim. Pengadilan ini bisa mendengar semua banding kecuali kasus-kasus dari badan administrasi dan pengadilan atau konflik antara pengadilan syariah rendah dengan pengadilan yang lain. 

Setelah itu adalah Pengadilan Terbatas yang mendengar kasus-kasus kecil melibatkan hal sipil atau kejahatan. Sedangkan pengadilan terendah adalah Pengadilan Umum yang mendengar kasus individu, sipil, keluarga dan kejahatan.

Arab Saudi adalah negara yang berbentuk monarki absolut dimana raja sangat berkuasa. Dalam negara tersebut, demokrasi hampir dikatakan tidak ada, maka setiap jabatan-jabatan strategis pemerintahan diduduki oleh keluarga bangsawan yang ditunjuk langsung oleh raja Arab yang berkuasa. Di negara ini tidak ada partai politik, dan pemilu yang diijinkan. Semua hukum negara bersumber dari AlQuran dan Assunnah. Politik di kerajaan ini hanya terjadi  di dalam keluarga kerajaan Al Saud dan antar keluarga kerajaan, dan sisanya masyarakat saudi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun