Mohon tunggu...
Khoiril Basyar
Khoiril Basyar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terus belajar untuk memberi manfaat kepada sesama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mau Daftar NPWP, Nikmati 3 Kemudahan Ini

6 Desember 2018   15:56 Diperbarui: 6 Desember 2018   16:08 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: online-pajak.com

-Pendaftaran NPWP dapat dilakukan langsung melalui KPP/KP2KP yang memiliki wilayah kerja meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Tentu masyarakat tak perlu khawatir akan bosan mengantri, karena sudah banyak fasilitas yang disediakan KPP/KP2KP yang membuat menunggu jadi hal yang tidak membosankan.

-Pendaftaran NPWP dapat pula di akses melalui sistem daring melalui laman https://ereg.pajak.go.id/ selain tanpa antri, fasilitas daring juga memudahkan Wajib Pajak tanpa harus keluar rumah.

-Pendaftaran NPWP juga dapat melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) namun untuk sementara MPP hanya terdapat di beberapa kota antara lain Jakarta, Surabaya, Batam, Denpasar, dan Banyuwangi.

-Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui Notaris yang sudah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk Wajib Pajak Badan Investasi Kriteria Tertentu dapat mendaftarkan diri melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu di BKPM Pusat, Kawasan Pelabuhan Bebas Perdagangan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dengan adanya berbagai kemudahan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, diharapkan masyarakat yang ingin membuat NPWP tidak menemui kendala. Masyarakat juga tidak perlu bolak-balik ke Kantor Pelayanan Pajak karena belum memiliki SKTU/SKDU atau belum memfotokopi KTP. 

Perluasan saluran pendaftaran juga akan memberikan pilihan yang lebih beragam kepada masyarakat untuk melakukan pendaftaran NPWP sehingga dapat melakukan pendaftaran kapanpun dan dimanapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun