Mohon tunggu...
theo litaay
theo litaay Mohon Tunggu... -

Seorang yang ingin melihat bangsanya menjadi lebih maju.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kombinasi "Korupsi - Pencucian Uang" Sudah Meluas dan Libatkan Keluarga

26 Oktober 2013   09:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:01 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hasil gelar perkara KPK tanggal 24 Oktober 2013 telah memutuskan untuk mengembangkan penyidikan kasus Akil Mochtar (AM) ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus suap AM memang semakin memberikan tanda-tanda akan pola pencucian uang yang semakin nyata dengan modus-modus yang serupa dengan kasus pencucian uang lainnya.

Contohnya di dalam kasus AM, ada kecurigaan bahwa pembentukan perusahaan dilakukan untuk menampung dan mengaburkan asal-usul uang yang diterima (dummy corporation). Contoh lainnya adalah kehadiran "dummy-director" ataupun "dummy-ownership" terhadap asset milik aktor intelektual korupsi yang diatasnamakan orang lain yang berada di bawah kendali sang aktor intelektual. Contoh lainnya adalah pada penggunaan nama supir AM (D) sebagai direksi perusahaan keluarga AM di Kalimantan dan sebagai pemilik mobil mewah milik majikannya, sedangkan dalam kenyataannya dia adalah supir AM bukan seorang direksi perusahaan.

Dalam kasus lain yang telah diputuskan pengadilan, terkait korupsi Simulasi SIM yang melibatkan Irjen Polisi DS, pola pengalihan dana ke rekening tersamar maupun penggunaan nama orang lain dalam pembelian properti mewah juga dilakukan. Pola dan modus yang sama juga bisa dilihat di dalam kasus LHI dalam impor daging sapi, dimana ada mobil mewah dan rumah milik LHI yang diatasnamakan staff atau supir-nya yang bernama Z.

Dalam kasus lainnya, model pendirian dummy corporation juga dilakukan dalam kasus-kasus yang melibatkan NZ, bahkan juga dalam kasus pegawai pajak DW yang "mencuci" dana yang masuk ke beberapa bisnis yang dibangun dan dijalankan bersama istrinya.

Apa makna dari situasi ini?

Pertama, inimenunjukkan bahwa korupsi dan pencucian uang memang dilakukan secara terencana dan sadar. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, berbagai kasus di atas menunjukkan keterlibatan aktif pemimpin lembaga-lembaga negara maupun pejabat pemerintahan sebagai aktor intelektual dari tindak pidana pencucian uang tersebut.

Yang kedua, menunjukkan lemahnya instrumen pengawasan internal pemerintahan, bahkan menunjukkan bahwa tidak ada integritas yang kuat di dalam lembaga pemerintahan. Kasus-kasus di atas justru dapat dibuka sesudah adanya penindakan dari KPK dan laporan PPATK. Jika hanya KPK dan PPATK yang diandalkan, sedangkan instrumen pengawasan internal tidak berjalan maka dapat dipastikan ada lebih banyak lagi kasus kombinasi ("combo case") tindak pidana korupsi dan pencucian  uang yang terjadi dan butuh waktu lama untuk dilacak oleh KPK dan PPATK.

Ketiga, jika hal ini terjadi secara meluas dan melibatkan para pejabat negara maupun pegawai negeri, maka ini menunjukkan bahwa negara ini semakin lemahnya perannya dalam mempromosikan nilai-nilai integritas di dalam pemerintahan. Jangan-jangan usaha pemberantasan korupsi justru hanya dijadikan bahan candaan saja oleh mereka yang melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Keempat, tragisnya berbagai kasus pencucian uang tidak saja melibatkan pelaku korupsi itu sendiri tetapi melibatkan pula anggota keluarga sang aktor intelektual. Dalam kondisi ini, keluarga ternyata dijadikan sebagai jaringan tindak pidana atau kejahatan.

Apa hambatannya?

Pertama, sebagaimana disinggung di atas, kondisi integritas lembaga pemerintahan sedang berada di titik nadir. Kasus besar seperti Hambalang dan Century belum tuntas dan kita masih akan melihat kejutan-kejutan baru di waktu mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun