Kedua, adanya rencana untuk melakukan revisi KUHP dan KUHAP yang pada akhirnya akan berdampak pada pelemahan peran KPK sehingga akan terjadi pemangkasan berbagai kewenangan KPK termasuk kewenangan melakukan penyadapan dll.
Apa yang harus dilakukan?
Pertama, setiap instansi pemerintahan harus mengadakan kampanye integritas di dalam lingkungannya masing-masing termasuk melakukan berbagai pendidikan dan pelatihan khusus terkait integritas.
Kedua, kampanye antikorupsi dan integritas perlu menyentuh pesan kepada keluarga, mengenai makna keluarga sebagai pilar masyarakat (jika keluarga berintegritas maka masyarakat berintegritas, tetapi jika kejahatan dirancang melalui keluarga maka masyarakat yang baik akan menjadi korban).
Ketiga, tentunya adalah penguatan peran KPK dan PPATK dengan menolak setiap usaha yang dimaksudkan untuk melemahkan KPK, baik melalui proses legislasi di DPR maupun melalui proses non-legislasi.
(Pusat Studi Antikorupsi dan Good Governance /PSAK UKSW Salatiga).