Mohon tunggu...
Theo Dahoklory
Theo Dahoklory Mohon Tunggu... Marinyo Yotowawa Creative Labs

Membaca, Menulis, Berkebun

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kop Surat Lembaga Negara Untuk Putri Kesayangan

26 Agustus 2025   15:55 Diperbarui: 26 Agustus 2025   15:55 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: https://fajar.co.id/2025/08/24/tiga-kasus-kementerian-lembaga-gunakan-kop-surat-resmi-untuk-kepentingan-pribadi/

 

Viral di media sosial dengan beredarnya sebuah surat lembaga pemerintah untuk kepentingan pribadi. Publik dihebohkan dengan adanya surat undangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang bertujuan untuk membahas pernikahan Putri kesayangan Sang Kepala BNPB. Surat resmi menggunakan Kop Lembaga Negara, tetapi untuk kepentingan pribadi kepala BNPB dan Putrinya. Kisah ini menambah daftar panjang kesewenang-wenangan para pimpinan lembaga Negara dalam menggunakan kekuasannya bukan untuk kepentingan banyak orang, tetapi untuk kepentingan pribadi dan keluarga mereka.

Belajar Dari Kasus Lain

Penggunaan kop surat negara untuk kepentingan pejabat pribadi pejabat publik, bukanlah hal baru terjadi di publik indonesia, namun telah terjadi berulang-ulang. Kejadian yang pertama adalah, surat berkop lembaga resmi negara yakni Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (mendes). Surat yang menggunakan Kop resmi lembaga negara, tetapi bertujuan untuk undangan acara haul dan syukuran Ibu Menteri Desa. Kedua adalah pengunaan surat negara untuk memfasilitasi perjalanan liburan ke eropa oleh istri kesayangan dari menteri UMKM. Perjalanan istri menteri UMKM ke enam negara sebagai tujuan dari misi budaya dan berlangsung selama kurang lebih dua minggu. Yang terakhir adalah surat kerkop resmi BNPB yang bertujuan untuk rapat persiapan pernikahan putri kepala BNPB.

Pengunaan surat berkop resmi lembaga negara untuk kepentingan pribadi yang kemudian tersebar melalui media sosial, tentu menimbulkan berbagai tanya pada publik tentang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dalam bentuk lainnya yang mungkin belum terungkap ke publik.

Refleksi dan Jalan Kedepan

Kejadian yang terus berulang ini memberikan gambaran secara jelas dan utuh bahwa kualitas sumber daya manusia yang diberikan kepercayaan untuk memimpin lembaga tinggi negara belum memahami dengan utuh managemen organisasi yang baik. SDM kita belum mengerti hirarki organisasi, mekanisme surat menyurat, dan perbedaan kepentingan publik dan keluarga, padahal sebagai pimpinan tertinggi lembaga negara, tentu pemahaman tersebut adalah skill dasar yang mesti telah dipahami secara tuntas.

Sebagai upaya pencegahan kejadian seperti ini terus berulang, publik perlu mendorong agar administrasi pemerintah dibuat secara digital. Dengan adanya digitlaisasi administrasi diharapkan agar terwujudnya pelayanan publik yang lebih transparan, efisien, dan mudah diakses oleh publik. Dengan sistem digital ini, publik dapat mengakases informasi, memantau kepatuhan penyelenggara sesuai dengan standar pelayanan. Keterbukaan informasi ini akan sangat membantu publik dalam menjalankan fungsi kontrol sehingga mengurangi potensi penyimpangan administrasi yang merugikan publik dan menguntungan pribadi tertentu.

Tentu sebagai publik Indonesia, kita perlu berharap adanya perubahan administrasi dan perbaikan pelayanan publik, sambil menyerahkan keputusan perbaikan pada mereka yang hari ini telah diberikan kepercayaan untuk mengelola lembaga negara untuk mencapai cita-cita mulia: kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun