Pengawasan ketat terhadap pelaksanaan UU no. 8 tahun 2016 adalah sebuah hal yang niscaya mesti dilakukan. Seharusnya setiap perusahaan memberikan kesempatan kepada para penyandang disabilitas untuk bekerja dan berkarya.
Kebetulan saya bekerja di salah satu perusahaan swasta nasional dan saya perhatikan dari seluruh cabang perusahaan di propinsi Jawa Timur, tidak ada satupun pekerja dengan status penyandang disabilitas.
Saat membuka lowongan pekerjaan juga sama sekali tidak pernah ada informasi bagi calon pekerja penyandang disabilitas. Hal ini tentu saja sangat disayangkan karena penyandang disabilitas juga punya hak untuk bekerja dan berkarya.
Pemerintah wajib turun tangan guna mengendalikan implentasi berbagai aturan dan kebijakan bagi para penyandang disabilitas.
***
Semoga dengan ulasan sederhana ini, bisa memberikan secercah harapan masa depan bagi putri kecil saya sehingga kelak ketika dewasa ia bisa menikmati proses kehidupan seperti semua orang pada umumnya.
Ingat bahwa penyandang disabilitas bukan orang bodoh yang tidak berguna, mereka hanya berbeda. Kita cukup memberikan mereka kesempatan dan menemukan bakat serta potensi terbaik yang dimiliki.Â
Salam Sehat, Sukses dan Bahagia