Ongkos naik pesawat terbang semakin mahal
Catatan Thamrin Dahlan
Seperti diberitakan REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi merestui kebijakan bagasi berbayar oleh Lion Air Group. Sesuai kesepakatan, pengenaan tarif bagasi diberlakukan mulai 22 Januari 2019 . Dengan begitu, Lion Air dan Wings Air akan menerapkan aturan bagasi tercatat ataupun kabin.
Tarif bagasi yang harus dibayar penumpang bergantung pada bobot bawaan. Untuk bobot lima kilogram (kg) tarifnya sebesar Rp 155 ribu. Kemudian, bagasi dengan 10 kg dikenakan biaya Rp 310 ribu, 15 kg Rp 465 ribu, 20 kg Rp 620 ribu, 25 kg Rp 755 ribu, dan 30 kg Rp 930 ribu.
Para penumpang hanya digratiskan untuk membawa satu bagasi kabin seberat tujuh kilogram dan satu barang pribadi. Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm. Jika melebihi ketentuan tersebut, para penumpang akan dikenai biaya tambahan.
Bisa jadi ketika biaya perjalanan menggunakan pesawat terbang terlalu mahal maka warga beralih ke kendaraan bus. Perbandingan biaya Pesawat Terbang dengan Bus 3 : 1 menjadi pertimbangan beralih ke perjalanan darat..
Terutama warga yang membawa koper besar besar guna menghindari tambahan biaya bagasi. Saat ini bus ke Sumatera sudah cukup bagus. Seat 2 & 2, full ac dan ada tv . Nyaman untuk perjalanan lebih dari 20 jam.
Untuk perjalanan dinas mungkin tetap dengan kapal terbang karena ASN bawa koper kecil di cabin disamping hanya tugas 2 _3 hari Disamping itu pegawai negeri tidak mungkin menggunakan kendaraan mobil mengingat keterbatasan waktu supervisi di darrah. Apalagi kunjungan kerja ke pulau terjauh yang hnaya bisa ditempuh mmmenggunakan pesawat udara.
Selama ini warga cukup nyaman menggunakan kapal terbang dengan biaya terjangkau. Bus antar propinsi kehilangan penumpang karena perbandingan ongkos hanya 2 kali lipat sementara waktu tempuh sangat singkat. Biaya perjalanan di bawah satu juta rupiah dianggap tidak terlalu mahal bagi warga golongan ekonomi menengah kebawah.
Dengan adanya kebijakan penambahan biaya bagasi per kilogram maka warga perlu berpikir 3 kali. Bisa bisa sekali jalan dengan membawa koper diatas 30 kg terkena biaya sampai 2 juta rupiah. Selama ini bagasi bebas 20 kg hanya dikenakan biaya tambah apabila over weight. Â Hitungan tambahan per kilogram adalah seperatus dari harga tiket.
Kita lihat saja apakah penerbangan antara kota tetap ramai. Mungkin warga beralih ke buskota antar propinsi. Â Bisa juga menggunakan kapal laut atau kereta api selama jasa kendaraan itu tersedia. Pemerintah tentu tidak tinggal diam dikaitkan dengan hak konsumen. Biaya mahal tak terjangkau memungkinkan terjadinya kelambatan ekonomi secara makro.
Terkait kelebihan biaya bagasi seorang teman bercanda
" untung kelebihan berat badan tidak dikenakan tambahan biaya"
Sementara ini pengukuran kelebihan berat badan hanya berlaku untuk tanding tinju sebelum naik ring Mungkin nanti ada kreasi atau dari owner pesawat terbang bahwa penumpang yang berat badan di bawah 50 kg boleh bawa barang lebih banyak. Sebaliknya warga over weight harus bayar kelebihan berat badan dan tidak boleh bawa koper
Semoga warga dengan penghasilan ekonomi dibawah rata rata tetap bisa menggunakan jasa penerbangan. Terutama pada saat emergenci dimana harus segera berangkat karena ada berita musibah misalnya. Bagaimana lagi kalau tidak terpaksa naik pesawat terbang padahal harus segera berangkat.
Salamsalaman
TD