Mohon tunggu...
teuku nurdin
teuku nurdin Mohon Tunggu... -

Sebagai pengamat masalah-masalah sosial yang suka membaca dan menulis .

Selanjutnya

Tutup

Politik

Komisi 1 DPR : Malaysia Caplok Wilayah Indonesia !

9 Oktober 2011   16:51 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:09 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut  TB.Hasanuddin salah seorang anggota komisi 1 DPR  dari prakfi PDI-P  dan koleganya Mahfud Siddiq  dari fraksi PKS  yang pernah mengunjungi kawasan perbatasan Indonesia-Malayasia,khususnya di wilayah perbatasan Propinsi Kalimantan Barat-Serawak beberapa waktu yang lalu. Menurut kedua anggota komisi 1 DPR tersebut ketika di wawancarai oleh TV One pukul 17.00  wib dalam siaran beritanya (Minggu,9 September 2011),bahwa wilayah Tanjng Datu ,Camar Wulan  Kabupaten Sambas,Propinsi Kalimantan Barat yang luasnya sekitar 1449 hektar di Camar Wulan dan 1400-an hektar di Tanjung Datu  sudah di klaim oleh negara  tetangga ,Malaysia. .                                                                                                           

Namun demikian menurut Juru Bicara(Jubir)KBRI di Kuala Lumpur ,Suryana dalam wawancara dengan TV One juga mengatakan,bahwa hal tersebut perlu di konfirmasikan secara jelas supaya semuanya tidak hanya berandai-andai saja ,karena masalah -masalah tersebut sangat sensitif  . Apalagi masalah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di pulau Kalimantan yang panjangnya mulai dari Pulau Sebatik  di Kalimantan Timur sampai Tanjung Datu di kalimantan Barat  sekitar dua kali panjang pulau Jawa,namun demikian kehidupan berbagai aspek sosial masyarakatnya  jauh dibawah kehuidupan yang layak bagi manusia jika di bandingkan dengan apa yang ada di jawa.                                                                                                                                          

Memang  berbagai isu-isu semacam itu sudah sejak lama berkembang  dikalangan masyarakat Indonesia ,tetapi kelihatannya memang kurang mendapat perhatian serius dari pemerintah Indonesia yang hanya sibuk dan asyik dengan kemewahannya di pusat pemerintahannya di Jakarta.Apalagi sekarang SBY sedang sangat sibuk dengan rencana resufflenya sehingga aktifitasnyapun bolak balik dari dan ke istana negara-dan Cikeas,Bogor,istana pribadinya tersebut.                                                                                               

Memang bukan hanya rejime SBY saja yang kurang peduli terhadap kehidupan masyarakat Indonesia yang berada di perbatasan,tetapi sejak lama memang kondidonal mareka sudah terabaikan menyusul kegagalan konfrontasi dengan Malaysia yang dilancarkan Presiden pertama Indonesia,Sukarno pada masa-masa era tahun 1960-an. Bahkan kaliman utara itu bukan hanya di klaim oleh Indonesia dan Malaysia,akan tetapi juga di klaim oleh Pilipina berdasarkan latar belakang historis mereka masing-masing.                                                                        

Bagi Indonesia wilayah Kalimantan merupakan bekas wilayah kerajaan Hindu Majapahit ,sedangkan bagi negara Pilipina wilayah Kalimantan utara merupakan bekas wilayah kerajaan  Islam Sulu . Namun belakangan Indonesia di kuasai oleh rejim kolonial Belanda dan Maysia(Semanjung Malaysia -Kalimantan utara ,kini:Sabah-Serawak-Brunei)dikuasai oleh Inggris.Dalam konteks ini Belanda-Inggris membagi Kalimantan melalui perjanjian yang ditandatanganinya tahun 1891,1915 dan tahun 1925.Karenanya Kalimantan utara akhirnya menjadi wilayah Inggris yang kemudian menjadi Malaysia dan Burunei Darussala dan kalimantan wilayah kekuasaan Belanda yang selanjutnya sesuai KMB menjadi wilayah Indonesia.                                                                                      

Setelah berakhirnya perang dunia kedua masalah tersebut muncul kembali kepermukaan yang menimbulkan ketegangan antara ketiga negara(Malaysia,Indonesia,Pilipina)sehingga untuk meredamnya dibentuklah konsep  yang dikenal dengan "Maphilindo"(Malaysia,Pilipina ,Indonesia).Ketiga pemimpin tersebut,yakni Perdana Menteri Malaysia  Teungku Abdurrahman ,Presiden Sukarno dan Presiden Pilipina Macapagal mengadakan suatu kesepakatan di Manila, 31 Agustus 1963.                                                                                         

Konferensi tersebut (Manila Agreement) berhasil menelurkan beberapa keputusan sebagai berikut:                           

1.Malaysia tidak akan dibentuk,sebelum hak penentuan nasib sendiri rakyat Kalimantan(Sabah dan Serawak) itu  dilaksanakan.                                                                                                                         

2.Pemungutan suara menentukan nasib sendiri akan di selenggarakan  oleh PBB disaksikan oleh peninjau -peninjau  dari Malaysia,Indonesia dan Pilipina.                                                                                     

Selain itu ketiganya sudah menyetujui pula akan membentuk badan kerjasama Maphilindo ,namun kemudian menemui kegagalan karena terjadi ketegangan seiring hasil referendum yang  di umumkan PBB 16 September tahun 1963 ,bahwa rakyat Kalimantan Utara mau bergabung dengan negara federasi Malaysia.                                        

Presiden Sukarno menganggap hasil referendum itu tidah sah, karena referendum tersebut dianggapnya merupakan hasil rekayasa Inggris,dan Sukarno tidak mengakuinya.Lalu terjadilan konfrontasi dengan Malaysia menyusul gagalnya berbagai upaya damai yang dilakukan sebelumnya.Sebagai tindakan balasannya kepada Inggris dan sekutunya,maka Presiden Sukarno mengambil alih berbagai perusahaan Inggris tahun 1963 dan juga perusahaan-perusahaan Paman Sam  mulai dua tahun berikutnya.                                                              

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun