Meski jumlah token ini kecil jika dikonversi ke rupiah, di tengah tekanan ekonomi, iming-iming ini cukup menggoda masyarakat.
Dalam beberapa kasus, warga bahkan tidak terlalu peduli tentang fungsi Worldcoin ataupun data apa yang mereka serahkan. Yang penting dapat uang.
Hal ini menandakan adanya kesenjangan pemahaman teknologi, sekaligus memperlihatkan betapa mudahnya masyarakat tertarik pada insentif instan.
Masalahnya, ketika sistem ini mulai tersebar secara masif, pemerintah Indonesia belum sepenuhnya siap.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) sendiri mengaku belum pernah memberikan izin khusus kepada Worldcoin, dan hingga kini belum memiliki data pasti tentang seberapa luas proyek ini telah beroperasi.Â
Dari sisi hukum, keberadaan Worldcoin berada di wilayah abu-abu. Legalitasnya belum bisa dipastikan. Apakah boleh mengumpulkan data biometrik di Indonesia? Jawabannya tidak sesederhana itu.
Risiko Biometrik dan Ketidaksiapan Regulasi
Data biometrik, seperti pemindaian iris, merupakan jenis data pribadi yang sangat sensitif.
Berbeda dengan nomor telepon atau alamat email, data biometrik tidak bisa diganti. Sekali bocor, tidak ada cara untuk mengamankannya kembali.
Maka dari itu, regulasi yang ketat seharusnya menjadi prasyarat utama sebelum data ini dikumpulkan.
Sayangnya, Indonesia masih dalam proses memperkuat perlindungan data pribadi melalui Undang-Undang PDP yang belum sepenuhnya diimplementasikan di tingkat teknis.