Penulis : Abadi Leko, Ketua Umum IPKBW, Kader IMM Komisariat Fakultas Hukum UMMU.
KOMPASIANA-Seruan bubarkan DPR makin mengejolak di konsumsi publik. Lantas bagaimana mekanisme pembubaran DPR yg diatur dalam UUD 1945 Di Indonesia?
Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia tidak diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 setelah amandemen, karena dalam sistem ketatanegaraan Indonesia DPR tidak dapat dibubarkan, berbeda dengan negara-negara yang menganut sistem parlementer. Indonesia menganut sistem presidensial, di mana lembaga legislatif (DPR) memiliki kedudukan yang sejajar dengan Presiden, tetapi dengan fungsi dan kewenangan yang berbeda.
Apakah pembubaran DPR pernah terjadi dlm sejarah Indonesia dimasa lalu?
Pembekuan atau penghentian fungsi DPR pernah terjadi dalam sejarah Indonesia, seperti.
1. Masa Demokrasi Terpimpin (1959)
Presiden Soekarno membubarkan Konstituante (bukan DPR) melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, karena Konstituante gagal menetapkan UUD baru. Setelah itu, Soekarno memberlakukan kembali UUD 1945 dan membentuk DPR-GR (DPR Gotong Royong), yang anggotanya diangkat oleh presiden artinya tidak melalui pemilu.
2. Masa Orde Baru dan Reformasi
Pada masa Orde Baru, DPR tidak pernah dibubarkan secara formal, tetapi kontrol politik yang sangat kuat dari penguasa membuat DPR tidak independen.
Setelah Reformasi (1998), kedudukan DPR diperkuat dan pembubaran DPR secara konstitusional tidak dimungkinkan lagi.