Mohon tunggu...
Yayat Nurkholid
Yayat Nurkholid Mohon Tunggu... Administrasi - Mengamati dan Mengomentari

Di dunia ini tidak ada yang sempurna, untuk itulah harus ada yang bisa menjadi pengingat bahwa semuanya harus saling melengkapi

Selanjutnya

Tutup

Nature

Pandangan Atas Problem Kepemilikan Sertifikat Tanah di Dalam Kawasan Ruang Terbuka Hijau Teluk Kendari

9 September 2022   23:47 Diperbarui: 9 September 2022   23:52 657
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Yayat Nurkholid

Hutan mangrove yang terdapat di teluk Kota Kendari merupakan suatu kawasan berupa hamparan yang mayoritas di tumbuhi oleh beberapa spesies mangrove. Hutan mangrove sendiri memiliki identitas yang membedakan dengan hutan pada umumnya. Sebagaimana Sorianegara (1987) memberikan definisi terhadap hutan mangrove sebagai kawasan pepohonan yang tumbuh pada lumpur aluvial di daerah pantai dan muara sungai yang eksistensinya selalu dipengaruhi oleh air pasang surut. Menurut Majid (2016) mangrove merupakan salah satu ekosistem langka yang karena luasannya hanya kisaran 2% dari total permukaan bumi. Meskipun tergolong dalam populasi rendah namun ekosistem mangrove memiliki peranan yang sangat penting karena mampu menjaga stabilitas pantai dari abrasi dan memiliki keanekaragaman yang perlu untuk dipertahankan keberadaannya. Demikian pula dengan hutan mangrove yang terdapat di sepanjang sempadan pantai atau teluk Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Disisih lain keberadaan hutan mangrove yang ada di teluk Kendari selalu mengalami penurunan luas seiring dengan berkembangnya pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk. Sebagaimana data Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara yang menginformasikan bahwa luasan hutan mangrove di Teluk Kendari pada tahun 1960 seluas 542,58 ha, dan berdasarkan hasil penelitian Yunarni (2019) luas hutan mangrove teluk Kendari menyisakan 103,32 Ha pada tahun 2017. 

Lagkah tepat untuk mengantisipasi laju penuruan luas hutan mangrove telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Kendari dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Kendari tahun 2010-2030 yang secara eksplisit menetapkan hutan mangrove teluk Kendari sebagai salah satu kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang penggunaannya lebih bersifat terbuka dan tempat tumbuh berkembangnya mangrove secara alami.  

Ketika ditilik lebih dalam, hutan mangrove yang letaknya tepat berada disepanjang jalur hijau dan sempadan pantai teluk Kendari merupakan Ruang Terbuka Hijau publik. Dimana adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah Kota Kendari dan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. 

Ruang Terbuka Hijau tersebut juga telah ditetapkan sebagai RTH zona rimba melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Kendari yang karena kriterianya meliputi hamparan lahan berbentuk memanjang atau mengelompok sebagai tempat tumbuh vegetasi dengan stratifikasi lengkap, rapat, dan beragam di dalam wilayah kota atau kawasan perkotaan. 

Disisih lain 4,02 Ha diantaranya terlebih dulu diklaim dan dimiliki oleh badan usaha Artha Graha berdasarkan sertifikat tanah yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kota Kendari pada tahun 2002. 

Sementara Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 tahun 2022 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau secara terperinci menjelaskan bahwa RTH Publik zona rimba sebagai tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi dan keanekaragaman hayati yang berfungsi utama sebagai ruang penyangga ekosistem alami dan membentuk kesatuan ekologis, juga sebagai daerah resapan air dan pengendali iklim mikro yang tidak dibenarkan adanya hak kepemilikan atasnya. 

Manakala Ruang Terbuka Hijau publik dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha dimungkinkan tutupan lahan di atasnya akan berubah menjadi hamparan terbuka atau didominasi dengan bangunan fisik yang secara akibatnya dapat menyebabkan kerusakan dan terdegradasinya ekosistem mangrove di kawasan tersebut. 

Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah, dan ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan ruang di bawah tanah yang memberikan keleluasaan bagi Artha Graha dalam melakukan orientasi usaha dengan merubah fisik hutan mangrove tersebut. 

Meskipun saat ini kawasan tersebut masih berupa hutan mangrove alami namun tidak menjamin seiring berjalannya waktu kawasan tersebut akan dibabat habis untuk mempermudah pembangunan fisik demi melebarkan sayap dan meningkatkan pendapatan badan usahanya.

Problem tersebut dapat dilihat sebagai permasalahan tumpang tindih ataupun ketidaksesuaian status yang mengarah pada pelanggaran zonasi yang mengancam keberadaan hutan mangrove di teluk Kendari. Terlebih kepemilikan hak atas tanah dalam RTH Publik khususnya Zona Rimba tidak diatur di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 maupun Rencana Detail Tata Ruang Kota Kendari melainkan hanya menyebutkan bentuk-bentuk izin pemanfaatan.

Dengan demikian dapat diasumsikan bahwa kepemilikan lahan mangrove di dalam RTH Publik merupakan salah satu permasalahan yang sampai hari ini belum mampu ditangani oleh kebijakan tata ruang Kota Kendari. Seyogyanya kebijakan tata ruang adalah teks yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam menjamin hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan demi terwujudnya pembangunan kota yang berkelanjutan, bukan teks penggugur kewajiban dan memicu pelanggaran tata ruang.

Pertanyaan mendasar atas permasalahan tersebut adalah bagaimana peran dan kapasitas pemerintah saat ini terhadap problem kepemilikan sertifikat tanah di dalam Ruang Terbuka Hijau Publik, terlebih kepemilikan sertifikat tanah lebih dulu terbit dibandingkan kebijakan peraturan daerah Kota Kendari tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Kendari 2010-2030 yang ditetapkan pada tahun 2012. 

Fenomena lainnya, hingga tahun 2022 belum ada langkah pasti yang dilakukan pemerintah eksekutif maupun legislatif guna menyelesaikan ketidaksesuaian izin atau konsesi dalam keterlanjuran di dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau Publik. Ketidaksesuaian izin di dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau mestinya tidak terjadi ketika pemerintah lebih jeli dalam menetapkan kebijakan tata ruang Kota Kendari 2010-2030 salah satunya dengan mengidentifikasi lanskap kawasan secara detail. 

Kritik maupun desakan penyelesaian permasalahan ketidaksesuaian izin di dalam RTH memungkinkan pemerintah akan menentukan sikap dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. 

Apabila kedepannya pemerintah melakukan penyelesaian ketidaksesuaian izin atau Konsesi dalam keterlanjuran penguasaan sebelum kawasan tersebut ditunjuk sebagai Kawasan ruang terbuka hijau dengan merubah peruntukan Kawasan, perubahan fungsi atau penggunaannya, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimna dengan antisipasi dampak terhadap hilangnya hutan mangrove yang merupakan salah satu kawasan yang memberikan perlindungan khusus meskipun jika aturannya akan berubah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun