Problem tersebut dapat dilihat sebagai permasalahan tumpang tindih ataupun ketidaksesuaian status yang mengarah pada pelanggaran zonasi yang mengancam keberadaan hutan mangrove di teluk Kendari. Terlebih kepemilikan hak atas tanah dalam RTH Publik khususnya Zona Rimba tidak diatur di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 maupun Rencana Detail Tata Ruang Kota Kendari melainkan hanya menyebutkan bentuk-bentuk izin pemanfaatan.
Dengan demikian dapat diasumsikan bahwa kepemilikan lahan mangrove di dalam RTH Publik merupakan salah satu permasalahan yang sampai hari ini belum mampu ditangani oleh kebijakan tata ruang Kota Kendari. Seyogyanya kebijakan tata ruang adalah teks yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam menjamin hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan demi terwujudnya pembangunan kota yang berkelanjutan, bukan teks penggugur kewajiban dan memicu pelanggaran tata ruang.
Pertanyaan mendasar atas permasalahan tersebut adalah bagaimana peran dan kapasitas pemerintah saat ini terhadap problem kepemilikan sertifikat tanah di dalam Ruang Terbuka Hijau Publik, terlebih kepemilikan sertifikat tanah lebih dulu terbit dibandingkan kebijakan peraturan daerah Kota Kendari tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Kendari 2010-2030 yang ditetapkan pada tahun 2012.Â
Fenomena lainnya, hingga tahun 2022 belum ada langkah pasti yang dilakukan pemerintah eksekutif maupun legislatif guna menyelesaikan ketidaksesuaian izin atau konsesi dalam keterlanjuran di dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau Publik. Ketidaksesuaian izin di dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau mestinya tidak terjadi ketika pemerintah lebih jeli dalam menetapkan kebijakan tata ruang Kota Kendari 2010-2030 salah satunya dengan mengidentifikasi lanskap kawasan secara detail.Â
Kritik maupun desakan penyelesaian permasalahan ketidaksesuaian izin di dalam RTH memungkinkan pemerintah akan menentukan sikap dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.Â
Apabila kedepannya pemerintah melakukan penyelesaian ketidaksesuaian izin atau Konsesi dalam keterlanjuran penguasaan sebelum kawasan tersebut ditunjuk sebagai Kawasan ruang terbuka hijau dengan merubah peruntukan Kawasan, perubahan fungsi atau penggunaannya, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimna dengan antisipasi dampak terhadap hilangnya hutan mangrove yang merupakan salah satu kawasan yang memberikan perlindungan khusus meskipun jika aturannya akan berubah.