Mohon tunggu...
Teopilus Tarigan
Teopilus Tarigan Mohon Tunggu... ASN - Pegawai Negeri Sipil

Pro Deo et Patria

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Lantunan "Melati Suci" di Rakornas Kepegawaian Tahun 2021, Liputan dari Pulau Kahyangan

1 Juli 2021   14:36 Diperbarui: 1 Juli 2021   18:35 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangyar YouTube Rakornas Kepegawaian 2021 (Dokpri)

Wakil Presiden RI memberikan beberapa penekanan penting. Dalam arahannya, wakil presiden memberikan panduan kebijakan pemerintah pusat dalam mengaktualisasikan tema "Transformasi Manajemen ASN Menuju ASN yang Dinamis" ini.

Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan semakin menuntut lahirnya pelayanan publik yang prima, lincah, tangguh, sekaligus adaptif. Dinamika persaingan global dalam revolusi industri 4.0 menuntut hadirnya manajemen ASN yang profesional dan berdaya saing. ASN kini dituntut semakin adaptif, berkinerja tinggi, bersih, berdedikasi, memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik sebagai aparatur pemerintah.

Dalam manajemen ASN kaitannya dengan agenda reformasi birokrasi dikelola melalui 3 aspek, yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN dalam membangun manajemen talenta nasional. Pemenuhan aspek kualifikasi itu, setidaknya sudah semakin ditingkatkan kualitasnya sejak pelaksanaan seleksi penerimaan ASN pada tahun 2018 yang lalu, dengan digitalisasi sistem rekrutmen melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam rangka memperoleh Calon ASN dengan kualifikasi terbaik.

Juga telah diperbaiki standar kompetensi ASN berbasis sistem merit. Pengawasan pengembangan kompetensi, mulai dari rekrutmen sampai pensiun, didukung asesmen data center BKN yang kuat. Dengan kata lain, pengelolaan kinerja dalam manajemen ASN kini menjadi hal yang semakin fundamental.

Ketiga aspek itu perlu dikelola dengan baik melalui Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan bidang kepegawaian. Hal itu merupakan salah satu bukti nyata transformasi manajemen ASN.

Selanjutnya, penyederhanaan birokrasi sebagai sebuah strategi menuju transformasi manajemen ASN menuju ASN yang dinamis, sesuai arahan presiden meliputi 3 aspek, yakni transparansi dan manajemen organisasi, manajemen kinerja, serta transformasi jabatan. Pelaksanaan proses itu tentu menuntut adanya kehati-hatian, efisiensi, tranparansi, dan berkeadilan.

Transformasi ini tentu diniatkan tanpa merugikan karir ASN yang terdampak penataan dan penyederhanaan birokrasi. Oleh sebab itu, reformasi birokrasi tidak hanya sekadar dokumentasi aspek teknis, tapi juga menyentuh paradigma yang melahirkan pola pikir dan budaya kerja organisasi pemerintah.

Indikator implementasinya dinilai dari meningkatnya kesadaran ASN terhadap eksistensi dan fungsinya sebagai pelayan publik dan perekat NKRI. Untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan manajemen talenta nasional, serta mendukung reformasi birokrasi maka salah satu arah kebijakan adalah mewujudkan adanya fleksibiltas dalam mobilitas ASN sesuai kebutuhan pemerintah daerah.

Tidak lupa, wapres juga mengharapkan agar ASN seluruh Indonesia yang ada di kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah agar menjadi pelopor dan teladan dalam kepatuhan terhadap penerapan protokokol kesehatan serta kesuksesan vaksinasi di seluruh wilayah Indonesia.

Wasana Kata

Mewujudkan transformasi manajemen ASN menuju ASN yang dinamis dalam menjawab tuntutan perubahan zaman dan kebutuhan akan tersedianya pelayanan publik yang semakin berkualitas, maka mekanisme kerja aparatur saat ini juga dituntut semakin lincah dan fleksibel. Kata kunci dan satu-satunya pilihan yang tersedia bagi para aparatur pemerintah, abdi negara dan abdi masyarakat, adalah dengan cara meningkatkan kompetensi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun