Mohon tunggu...
Teopilus Tarigan
Teopilus Tarigan Mohon Tunggu... ASN - Pegawai Negeri Sipil

Pro Deo et Patria

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Balada Si "Abdi Parik", Pejuang Keadilan Sosial di Dunia Nyata

9 November 2019   16:05 Diperbarui: 10 November 2019   13:47 2222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bersama Penggali Selokan | dokpri

Pemain berdebat melawan trol internet yang melontarkan komentar rasis atau provokatif dengan memilih salah satu respons, misalnya "Gunakan logikamu untuk membantah klaim mereka," menyebarkan komentar mereka agar diserang orang lain, atau menyerang secara pribadi.

Pemain bisa memilih kelas karakter dan melihat perubahan tingkat kewarasan (Sanity) dan reputasinya (Reputation).

Pencipta permainan, Eric Ford, menjelaskan bahwa permainan ini dirancang untuk mendorong pemikiran kritis dan "Tidak bertujuan membiarkan komentar rasis, seksis, dan komentar buruk di internet. Tujuannya adalah mendorong pemain berpikir kritis dalam melontarkan pandangan mereka secara efektif sehingga membantu pejuang keadilan sosial di dunia nyata."

Menghubungkan perkembangan istilah SJW dengan pentingnya gerakan perubahan pola pikir yang pada masa-masa lima tahun belakangan ini di Indonesia dikenal dalam istilah revolusi mental, maka ada baiknya mengutip pidato dari Presiden Republik Indonesia pertama, Ir. Sukarno, pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan, tanggal 17 Agustus 1957, sehubungan dengan perlunya gerakan Revolusi Mental, katanya;

"Revolusi mental merupakan satu gerakan untuk menggembleng manusia Indonesia agar menjadi manusia baru, yang berhati putih, berkemauan baja, bersemangat elang rajawali, dan berjiwa api yang menyala-nyala."

Merujuk kepada definisi SJW atau pejuang keadilan sosial, yang sudah bermakna negatif dalam pemaknaan secara peyoratif terutama dalam aktivitas menyuarakan pendapat yang berbeda dan kritis terhadap berbagai hal, terutama di dunia maya, sesuai penjelasan di atas, maka menjadi pertanyaan adalah, siapakah sebenarnya pejuang keadilan sosial di dunia nyata?

Mungkin dengan pertanyaan bernada jenis pertanyaan yang tidak membutuhkan jawaban, barang kali akan ada banyak sekali jawaban terhadap pertanyaan di atas. Namun, barangkali pula ada jenis pejuang sosial di kehidupan nyata lainnya yang selama ini eksis sekaligus kurang disadari keberadaannya di antara kita.

Membedakan sikap kritis di dunia maya dengan sikap kritis di dunia maya, barangkali kita perlu juga melihatnya dari sudut pandang yang terkait dengan motif seseorang menjadi kritis.

Bila mana di dunia maya, seorang pejuang keadilan sosial, mencari pembenaran diri, bukan karena benar-benar yakin dengan pandangan mereka, tapi sekadar pura-pura ikut berdebat, maka mereka yang berjuang demi kesejahteraan sosial di saat mereka sendiri mungkin belum merasakan keadilan sosial sepenuhnya berlaku atas hidupnya, dapat dilihat bukti nyata atas tindakannya dalam kesehariannya.

Saya lebih senang menyebut mereka sebagai Abdi Parik. Parik dalam bahasa Karo berarti parit, drainase, atau saluran pembungan limbah dalam bahasa Indonesia. Para Abdi Parik adalah mereka yang berjuang menghadirkan kesejahteraan sosial dengan pekerjaan sehari-harinya menggali sedimen untuk membersihkan saluran drainase agar tidak tersumbat.

Mungkin mereka, para Abdi Parik, yang bekerja di dalam saluran-saluran drainase adalah jenis pekerja yang walaupun bekerja di pinggir-pinggir jalan dengan lalu lintas padat kendaraan dan orang-orang yang lalu lalang adalah jenis orang-orang yang walaupun eksis tapi kurang disadari keberadaannya ada di antara kita, selain karena memang tidak terlihat saat mereka bekerja dengan membungkuk-bungku di dalam gorong-gorong yang tersembunyi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun