Mohon tunggu...
Aven Jaman
Aven Jaman Mohon Tunggu... Administrasi - penulis

Menjadi Berarti

Selanjutnya

Tutup

Politik

Lolos dari Benaman Lumpur Lapindo, Bakrie Sepertinya Kembali akan "Diloloskan" Juga dari Sabetan Petir Jiwasraya

24 Juni 2020   09:30 Diperbarui: 28 Juni 2020   01:59 1144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fakta bahwa Jiwasraya sudah merugi sejak 2006. Kerugian antara lain akibat saham-saham Bakrie tersebut. Pada 2008, terjadi pergantian direksi Jiwasraya. Direksi baru dibebani hutang sejumlah kurang lebih 6,7 T.

Demi tutup lubang inilah para direksi 2008-2018 ini terpaksa gali lubang tutup lubang sana-sini mengingat permohonan mereka agar negara sudi membantu lewat skema Penyertaan Modal Negara (PMN) dan obligasi Zerro Coupon Bond semuanya ditolak negara pada 2008 akibat skandal Century. 

Direksi yang kini diseret sebagai tersangka ini pula terpaksa memainkan saham Jiwasraya pada saham-saham yang high gain high return dengan menjadikan Beny Tjokro, dkk sebagai aktornya di pasar modal, masih dengan maksud hendak menutupi lubang hutang. Celakanya, cara ini malah berakibat fatal bagi Jiwasraya seluruhnya sampai dinyatakan beku (liquid) saat ini.


Catat bahwa pasar permainan high gain high return itu kalau datang untung memang fantastis, datang sialnya, habis tak bersisa. Kebetulan kena sial. Toh, investasi model apapun selalu kenal dua hasil ini: untung atau rugi.

Di sini penulis tak hendak membela para terdakwa ini. Biar bagaimana pun, mereka ikut andil dalam kejatuhan Jiwasraya. Namun, apabila kesalahan ditimpakan melulu kepada mereka saja, ini tak boleh dibiarkan!

Bakrie yang disinyalir sebagai salah satu penyebab olengnya Jiwasraya pada era sebelum 2008 kenapa tak diseret ke pengadilan? Di sinilah, pembaca semua harus melek bahwa kaki tangan Bakrie itu ada yang ditanam di institusi-institusi negara yang membuat dia senantiasa lolos dari tanggung jawab atas kerugian demi kerugian yang diderita korban akrobatiknya di dunia usaha.

Benny Tjokro terang-terangan menuding bahwa lokalisir kasus kejatuhan Jiwasraya pada 2008-2018 adalah cara meloloskan Bakrie dari jerat hukum. Ia alamatkan tudingannya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua BPK Agung Firman Sampurna serta Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono. "Bahwa ketua dan wakil ketua BPK merupakan krooni Bakrie semua orang tahu," kata Benny Tjokro di sini.

Masih menurut Tjokro, kedua petinggi BPK itu membatasi audit investigasi terhadap persoalan Jiwasraya. Mereka melarang apabila audit dilakukan sebelum periode 2008. Karena itu, kasus ini akan dipaksakan untuk terus disidangkan. Pasalnya, akan banyak pihak yang terkena imbas apabila keterlibatan Group Bakrie dalam kasus Jiwasraya terbongkar.

Pertanyaan saya, bila tudingan Tjokro itu benar, apakah pembaca akan mendiamkan ketidakadilan itu? Saya sih engga!(*)

Catatan: Artikel ini telah pernah tayang di sini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun