Namun, berdasarkan laporan Tempo, rupanya sampai dengan jatuh tempo pada 10 Juli 2019, Lapindo baru membayar 5 M kepada negara. Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya masih belum membayarkan sisa utang Rp 773,38 miliarkepada pemerintah.
Sampai kita semua menginjak tahun 2020 ini, nasib hutang ini belum juga jelas, padahal sudah lewat dari jatuh tempo. Dari Kompas.com diberitakan bahwa pemerintah sebetulnya sudah melayangkan surat penagihan hutang. Namun respon terhadap penagihan itu, belum satu media pun yang melaporkan ke publik.
Artinya, perusahaan Bakrie ini belum rampung tanggung jawabnya ke korban juga kepada negara yang telah tampil sebagai penyelamat dengan cara menalangi tanggungan Lapindo ke masyarakat korban.
Tetapi, mari kita sudahi saja kontroversi terkait hutang - piutang antara Lapindo dengan negara di seputaran kasus lumpur ini. Yakin saja Bakrie lolos, sebab kini korban nyaris tak ada lagi yang bersuara. Maklum, apa yang menjadi hak mereka sudah ditanggung negara.
Perkara Bakrie kemudian melunasi talangan dari negara ke korban atau tidak, kita tutup mata saja. Yakin selesai. Selesainya itu apakah beneran ada aliran dana ke kas negara dari Tuan Bakrie mungkin saja tak ada. Namun, dia punya seabrek jurus dan tak-tik untuk membuat negara bisa lumpuh di hadapan Lord Bakrie. Tak percaya? Nih simak!