Mohon tunggu...
Teguh Wahyudi
Teguh Wahyudi Mohon Tunggu... Relawan - Gurun SMK, Instruktur Nasional K13, Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat 2019 sd 2024, Pengurus PMI Kabupaten Bekasi

Guru SMK, (pensiun PNS). Sekarang menekuni dalam kegiatan sosial kemanusiaan PMI kabupaten Bekasi sebagai pengurus dan sekaligus relawan, dan masih menjadi anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat sampai Juli 2024, , aktif dalam kegiatan kepalangmerahan dan kegiatan sosial lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

KSR-PMI Poltek Kelapa Sawit CWE: Hak, Kewajiban dan Pengesahan

4 Maret 2024   06:57 Diperbarui: 4 Maret 2024   16:24 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: Dokumen PMI Kabupaten Bekasi

Korp Sukarela (KSR), yang dikenal dengan KSR-PMI adalah nama  relawan Palang Merah Indonesia (PMI) yang berusia 18 sampai 35 tahun, yang mendapatkan Pendidikan Latihan Dasar (Diklatsar)  120 Jam sesuai standar Palang Merah Indonesia. Berikut adalah hak, kewajiban dan pengesahan anggota  Relawan KSR-PMI Unit Politeknik Kelapa Sawit "Citra Widya Edukasi" (CWE).

Hak Relawan: (1). Mendapat Kartu Tanda Anggota,. (2). Menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan. (3). Memperoleh/ mendapat kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan guna mengembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan.(4). Mendapatkan pembinaan dan pengembangan kapasitas.(5). Menyampaikan pendapat dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program PMI. (6). Memiliki Hak Suara dalam setiap musyawarah di Tingkat Cabang, dan setiap rapat di tingkat Ranting. (7). Memilih dan dipilih sebagai Pengurus PMI. (8). Memperoleh tanda penghargaan, tanda kehormatan dari PMI, dari pemerintah maupun dari lembaga Nasional dan Internasional sesuai dengan ketentuan. (9). Menggunakan fasilitas PMI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(10). Mengikuti kegiatan kepalangmerahan bersama dengan PMI Cabang/ Daerah/ Pusat di Unit atau Kelompok yang bersangkutan.

Gambar: Dokumen PMI Kabupaten Bekasi
Gambar: Dokumen PMI Kabupaten Bekasi

Kewajiban Relawan: (1) Menjalankan dan menyebarluaskan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. (2) Memahami dan mematuhi ketentuan AD/ ART dan ketentuan organisasi PMI.(3) Mempromosikan kegiatan PMI. (4) Berpartisipasi aktif dalam kegiatan pelayanan kepalangmerahan sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang dimilikinya, secara terkoordinir dan terarah. (5) . Membantu pengembangan organisasi PMI dalam pembentukan citra positif PMI, promosi PMI, penggalangan dana, peningkatan kapasitas kinerja organisasi, dan pembinaan PMR.(6) f. Setiap anggota Relawan PMI wajib menjaga nama baik PMI dan meningkatkan kualitas diri dan Unit/ Kelompoknya. (7) Memelihara hubungan yang harmonis dengan seluruh unsur PMI di segala tingkatan. (8) Membayar Iuran Keanggotaan (ketentuan sesuai dengan pedoman keanggotaan..

Gambar: Dokumen PMI Kabupaten Bekasi
Gambar: Dokumen PMI Kabupaten Bekasi

Pengesahan Anggota Relawan: (1) Pelantikan anggota Relawan PMI (KSR-TSR) dilakukan oleh Pengurus PMI Cabang atau Pembina Relawan PMI. (2) Pelantikan dapat dilakukan di Unit KSR atau Kelompok TSR, atau secara gabungan di PMI Cabang. (3). Pengesahan keanggotaan (dalam bentuk Surat Keputusan) dikeluarkan oleh Pengurus PMI Cabang, ditandatangani bersama dengan Pejabat Perguruan Tinggi/ Instansi/ Perusahaan terkait Unit KSR/ Kelompok TSR. (4). Pengesahan anggota dilakukan setelah mengikuti Orientasi. (5). Tercatat dalam buku keanggotaan PMI Cabang. (6). Memiliki KTA yang dikeluarkan oleh PMI Cabang. (7). KTA untuk anggota KSR diberikan setelah selesai mengikuti proses Pelatihan Dasar, untuk anggota TSR diberikan setelah mengikuti Orientasi.

Pengesahan KSR-PMI Politeknik Kelapa sawit angkatan VII, diawali dengan serangkaian kegiatan Diklatsar 120 Jam yang dilaksanakan tanggal 10 s.d 16 Februari selama 120 jam , selanjutnya acara pengukuhan dilaksanakan di Bumi Perkemahan Pekopen Tambun selatan Kabupaten Bekasi , dalam perkemahan  calon anggota KSR-PMI Kelapa sawit CWE sekaligus  dilatih  materi manajemen kebencanaan.Pelaksanaan pengesahan KSR-PMI pihak Perguruan Tinggi di dampingi Bapak Dr. Aang Kuvaini, S.Hut.,M.Si.,  Ibu Alisa Haningdya Putri, A.Md,  dan PMI Kabupaten bekasi dihadiri Oleh Bapak Dr. Teguh Wahyudi, M.Pd (Wakil Bidang Relawan ,dan Diklat), Bapak Ucu Surya Jingga, S.Kep, MM, Bapak Drs. Darwanto, MM (anggota pengurus bidang Relawan dan Diklat), Ibu Meyliany, S.E. Kepala Markas PMI Kabupaten bekasi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun