Mohon tunggu...
Teguh Wiyono
Teguh Wiyono Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Berkarya untuk Sesama, Mengabdi untuk Negeri

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menjadi Seorang Guru adalah Sebuah Profesi

9 November 2022   18:28 Diperbarui: 9 November 2022   18:33 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sahabat kompasianer, kita telah memasuki hari ke-9 Bulan Nopember 2022, semoga kita selalu diberikan kesehatan dan terus berkarya lewat tulisan artikel dikompasiana ini.

Dalam menjawab tantangan Om Jay menulis 30 hari dibulan Nopember 2022, penulis masih konsisten mengangkat tema Guru, sebagai penghargaan atas Jasa para Guru sekaligus dalam menyongsong Peringatan Hari Persatuan Guru Republik Indonesia.

Tema yang akan diangkat adalah Menjadi Guru adalah Sebuah Profesi, kenapa ini diangkat? Karena masih banyak masyarakat  atau seseorang menilai bahwa menjadi seorang Guru itu merupakan pelarian atau keterpaksaan. 

Menjadi guru karena melamar pekerjaan kesana kemari tidak diterima akhirnya  "mau" beralih menjadi Guru. Menjadi guru merupakan pilihan terakhir daripada tidak memiliki status pekerjaan hehehe. Bisa jadi diantara pembaca memiliki pengalaman semacam itu? Tidak mengapa itu bukan hal yang salah..

Namun perlu diketahui bahwa untuk menjadi Guru di era modern ini tidak lah mudah. sejak lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa menjadi Guru merupakan  sebuah profesi yang tidak asal mau dapat menjadi Guru, akan tetapi ada persyaratan dan kualifikasi yang harus dipenuhi.

Pada pasal 8, UU No. 14 Tahun 2005, disebutkan bahwa Untuk menjadi seorang guru harus memenuhi Kualifikasi Akademik, Kompetensi dan Sertifikasi serta Sehat Jasmani &Rohani.

Menjadi seorang guru sekurang-kurangnya memiliki latar belakang pendidikan tinggi pada program Sarjana atau Diploma Empat sesuai bidangnya.

Menjadi guru harus memiliki kompetensi yang terdiri dari 4 kompetensi yaitu Kompetensi Pedagogik, kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi Profesional. Selain itu seorang Guru harus memiliki sertifikat kompetensi sebagai seorang Guru.

Dengan demikian, berbanggalah bagi Kita yang berprofesi menjadi seorang Guru, tidak berkecil hati atas profesi yang kita jalani. ada lembaga yang memayungi profesi guru yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).Meskipun akhir akhir ini ada isu nasib tunjangan profesi yang terancam hilang  semoga itu sebatas isu dan semoga kita tetap semangat mengantar generasi penerus bangsa memperoleh pendidikan. 

Semoga  dengan profesi Guru tidak hanya mendapatkan imbalan berupa materi tetap mendapatkan imbalan pahala dari sang Khalik.Aamin#DocJaySehatselalu

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun