Dalam FGD tersebut, DPMPTSP Kota Bandung menyampaikan pula sejumlah kebijakan dasar mengenai standar pelayanan pemerintah diantaranya melayani 85 jenis pelayanan meliupti 11 pelayanan pendukung dan 74 pelayanan perizinan dan non perizinan. Â
Standar pelayanan DPMPTSP Kota Bandung terimplementasikan dalam komponenen-komponen diataranya komponen proses penyampaian pelayanan (service point), terdiri dari 1) Persyaratan, 2) Sistem, mekanisme, dan prosedur, 3) Jangka waktu pelayanan, 4) Biaya/tariff, 5) Produk pelayanan, dan 6) Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi.
Kemudian terdapat pula komponen proses pengelolaan pelayanan (manufacturing) terdiri dari 1) Dasar hokum, 2) Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas, 3) Kompetensi pelaksana, 4) Pengawasan internal, 5) Jumlah pelaksana, 6) Jaminan pelayanan, 7) Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, dan 8) Evaluasi kinerja pelaksana.
Sesuai undangan tertera, sedikitnya tujuh puluh peserta mengikuti FGD DPMPTSP Kota Bandung tersebut. Beberapa elemen hadir dalam FGD terdiri dari unsur-unsur Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Bandung, Sekretaris DPMPTSP Kota Bandung, Ketua Paguyuban Camat Kota Bandung, para Camat se Kota Bandung, para Koordinator Bidang DPMPTSP Kota Bandung, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian DPMPTSP Kota Bandung, para Ketua Tim Kerja di Lingkungan DPMPTSP Kota Bandung, Bapak Reza Adel Khaiji, Pejabat Fungsional Humas dan Arsiparis DPMPTSP Kota Bandung, para Ketua Co-working Space Kecamatan se Kota Bandung, para Petugas Front Office DPMPTSP Kota Badung, para Petugas Pendamping Sertifikasi Halal, dan Pelaksana Bidang Perencanaan dan Promosi Penanaman Modal.