Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dugaan Korupsi Bantuan Gempa Cianjur dan Pendekatan Menjaga Alur Normatif Penanggulangan Bencana

27 Desember 2022   12:57 Diperbarui: 27 Desember 2022   13:36 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Cianjur, Maman Suherman. Photo: kompas.com

Bertebaran informasi, Bupati Cianjur, Herman Suherman, diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan bencana gempa bumi. 

Herman Suherman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 16 Desember 2022. 

Laporan dugaan korupsi disampaikan perwakilan Acsenahumanis Respon Foundation (ARF), Ery, setelah diperoleh adanya kecurigaan bantuan asing yang diterima pihak Bupati pada saat diteruskan kepada korban bencana dalam keadaan tidak utuh. 

Bantuan berasal dari Emirates Red Crescent berupa 2 ribu lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, 500 lampu bertenaga solar, serta batre carge untuk tenda. 

Barang-barang bantuan itu, menurut keterangan Acsenahumanis Respon Foundation, dikutip dari laman KOMPAS.com bahwa Bupati memotong SOP (prosedur operasi standar) yang sudah dibuat BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) serta me-repacking bantuan menjadi berbeda. 

Bupati menggunakan wewenangnya untuk memangkas distribusi bantuan serta mengemas bantuan tersebut dengan bentuk lain dan menjual ke pasar. 

Dengan adanya keterangan tersebut, Bupati membantah telah menyelewengkan bantuan asing. 

Menurutnya, hal itu adalah fitnah yang dituduhkan kepadanya. Saat ini, kedua belah pihak yaitu pelapor dan Bupati masih sama-sama mempertahankan pendapatnya. 

Sementara pihak KPK terus mendalami laporan itu sampai diperoleh keterangan yang sebenarnya. 

Peristiwa mengenai persoalan distribusi bantuan bencana semcam ini, kerap kita saksikan dalam beberapa kejadian bencana di tanah air. 

Bukan suatu kejadian yang tiba-tiba, tetapi ada sebab kesalahan mendasar yang berulang soal pengaturan bantuan. Penanganan dan distribusi bantuan bencana sebetulnya sudah memiliki aturan baku di tanah air, namun pada prakteknya masih mengalami kesalahan. 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya dalam Pasal 6 dan Pasal 8 telah mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang antara lain adalah memberikan perlindungan pada masyarakat dari dampak bencana, dan pemulihan kondisi dari dampak bencana, termasuk di dalamnya adalah bantuan logistik pada saat status keadaan darurat. 

Adanya aturan tersebut, menegaskan bagaimana pemerintah wajib secara penuh melaksanakan penanggulangan bencana sampai kepada tahapan pemulihan optimal. 

Mengenai teknis pengelolaan logistik, secara khusus, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencan Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Bantuan Logistik Pada Status Keadaan Darurat Bencana, mengatur bahwa Pengelolaan Bantuan Logistik mencakup sejak dimulainya status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat sampai pemulihan, melalui kegiatan persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian. 

Kemudian, segala hal yang dilakukan oleh aparat terkait senatiasa diawasi dan dilaporkan secara berkala. 

Pengelolaan bantuan logistik pada status keadaan darurat bencana merupakan rangkaian kegiatan penatalaksanaan pergerakan logistik secara tertib dari mulai penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian. 

Pelaporan logistik merupakan informasi penting bagi pejabat yang berwenang dalam mengambil kebijakan lebih lanjut. 

Kejadian bencana gempa di Cianjur mutlak dalam mengikuti alur normatif tersebut agar pelaksanaan penanganan bencana berjalan lancar dan kondusif. 

Setiap pihak yang memiliki keterkaitan langsung atau pun tidak langsung, turut serta melakukan peran-perannya agar dampak bencana segera tertanggulangi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun