Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Problem Akut Kebersihan Pasar Induk dan Harapan Indonesia Bersih Sampah 2025

28 November 2022   16:53 Diperbarui: 30 November 2022   18:59 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tumpukan sampah di perkotaan. Photo: kompas.com

Hampir setiap hari sepanjang tahun 2022 ini, terutama pagi hari menjelang siang, saya mencium bau busuk bersumber dari tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang terletak di Pasar Induk Gedebage Kota Bandung.

Pengalaman itu dirasakan sebagian besar warga komplek dan pemukiman lain sekitar pasar.

Bau menusuk hidung, dipastikan karena terjadi dekomposisi sampah akibat pengelolaan TPS yang belum optimal.

Pemerintah Kota Bandung, melalui Sekretaris Daerah Kota, Ema Sumarna, membenarkan kejadian itu dan pihaknya kini tengah mencari solusi penanganan sampah di Pasar Induk tersebut.

Pasar Induk Gedebage menjadi salah satu prioritas penanganan masalah sampah perkotaan.

Pasar Induk ini menjadi salah satu pasar induk terbesar di Kota Bandung.

Dibangun pada tahun 2010 dengan menempati luas lahan 14.536 Meter Persegi dan terdapat 1008 kios pedagang.

Pasar sendiri beroperasi hampir 24 jam dan menghasilkan sampah sedikitnya 10 Ton perhari.

Timbunan sampah secara cepat menjadi tidak terelakan dan menimbulkan bau. 

Sumber bau yang paling dominan terutama dari jenis sampah organik atau bahan lain yang cepat membusuk.

Tumpukan sampah sulit terurai dan sering terjadi keterlambatan pengangkutan ke tempat pembuangan sampah akhir atau TPA.

Pasar Induk Gedebage sebagai salah satu pasar induk yang berada di Kota Bandung.

Pasar induk lain, seperti Pasar Caringin, memiliki masalah yang sama dengan Pasar Induk Gedebage mengenai pengelolaan sampah.

Dalam keterangannya, Ema menyebutkan, bahwa kompleksitas permaslahan sampah di Kota Bandung dipicu oleh beberapa sebab utama antara lain, Kota Bandung sampai saat ini belum memiliki TPA.

Pengangkutan sampah ke TPA masih diarahkan ke lokasi TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Daya dukung infrastruktur pengangkutan yang belum memadai dan juga fluktuasi kebijakan daerah mitra TPA, menimbulkan persoalan panjang tahunan Ibukota Provinsi Jawa Barat ini.

Secara umum, Kota Bandung termasuk kota penghasil sampah dengan jumlah tinggi.

Ada sekitar 1.500 Ton sampah diproduksi setiap hari. Angka itu menunjuk rata-rata orang Bandung menghasilkan 0,63 Kg sampah per hari.

Jenis sampah yang dihasilkan bervariasi mulai dari sampah kain sebanyak 4,75 persen, karton 13,2 persen, sampah plastik 16,7 persen dan tertinggi sisa makanan sebanyak 44,5 persen.

Angka itu akan meningkat pada tahun 2023 yaitu menjadi 1.700 Ton per hari apabila penanganan sampah di Kota Bandung masih menggunakan cara konvensional.

Tentunya, kita tidak berharap jika masalah tersebut terus berlangsung sepanjang waktu.

Warga kota sudah merasakan dampak dari masalah sampah tersebut, mulai dari adanya gangguan pernafasan, keindahan kota menajdi buruk, tersebarnya berbagai penyakit, banjir akibat sumbatan sampah di selokan dan sungai, sanitasi menjadi buruk hingga prilaku sosial yang menyimpang akibat warga kesulitan mengelola sampah sendiri.

Pemerintah Kota berharap, segala masalah kota ini dapat terselesaikan bersama dengan pelibatan seluruh elemen terkait secara aktif.

Warga kota pun bisa dihimbau agar merubah paradigma saat menghadapi masalah sampah, yaitu dengan cara mengganti kata  "permasalahan" sampah menjadi "potensi".

Bersih Sampah 2025

Kota Bandung yang kerap mendapatkan masalah sampah, terpacu segera menyelesaikan masalah itu.

Dengan berpedoman kepada peraturan yang dimiliki dan program mengenai penanganan masalah sampah, Kota Bandung kembali berbenah diri.

Salah satu sumber peraturan pusat yang menjadi referensi Kota Bandung mengatasi masalah sampah yaitu, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Nasional (Jakstranas).

Peraturan ini  mengharapkan permasalah sampah secara nasional selesai pada tahun 2025.

Kebijakan itu dengan kata lain disebut dengan kebijakan Indonesia Bersih Sampah 2025.

Target program ini, yaitu melakukan pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan masalah sampah hingga hingga 70 persen.

Melalui pijakan kebijakan Jakstranas, sejumlah pihak kemudian didekati.

Mulai dari kalangan akademisi, perusahaan dan juga lembaga berkompeten lainnya baik dari dalam maupun luar negeri, kini sudah menjadi mitra Kota Bandung dalam usaha penanganan masalah sampah kota.

Menggandeng ITB (Institut Teknologi Bandung), Pemkot Bandung berkolaburasi dalam program Smart With Living Lab (SWLL).

SWLL dikenal sebagai program yang diarahkan dalam penanganan masalah lingkungan di Kota Bandung.

Secara spesifik SWLL dijadikan sebagai laboratorium hidup berbagai persoalan lain masyarakat selain masalah sampah itu sendiri, diantaranya yaitu menyangkut persoalan PKL, parkir liar dan kemacetan kota.

Sampah yang sedianya adalah masalah, melalui program SWLL, berubah menjadi potensi yaitu dengan cara meminimalisasi tingkat produksi sampah lalu menyirkulasikannya sehingga sampah yang terkelola bisa bermanfaat dan mampu menciptakan kondisi kehidupan yang lebih baik.

Mewujudkan program ini tentunya memerlukan partisipasi orang banyak dari mulai pemerintah, akademisi, dan juga komunitas agar perspektifnya bisa lebih luas dan baik.

Hal penting lain, kini Kota Bandung pun sudah memperoleh bantuan dari Kementerian PUPR mengenai Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPSP) atau Refused Derived Fuel (RDF) yang keberadaanya sudah ditempatkan di salah satu kawasan yaitu kawasan Holis Kota Bandung.

TPSP atau RDF menjadi alternatif penanganan sampah yang berpotensi memberikan lapangan kerja baru sekaligus  penghasilan bagi masyarakat luas.

Khusus mengenai penanganan sampah di Pasar Induk Gedebage, ada mitra dari luar negeri, yaitu UNDP (United Nation Development Programme) bersama perusahaan yang ditunjuknya sebagai penyedia layanan pengelolaan sampah yaitu Waste4Change.

Baik UNDP dan Waste4Change akan mengajak para pedagang Pasar Induk Gedebage bersama-sama mengelola sampah organik dari pasar.

Program mengarah kepada pasar tradisional dan mengajak agar pihak pengelola maupun pedagang sama-sama menciptakan solusi efektif dan bijak.

Pemanfaatan sampah organik di Pasar Induk Gedebage, didasarkan kepada induk program yang diberi nama Metode BSF (Black Soldier Fly).

BSF sebagai sebuah metode pemanfaatan jenis lalat berukuran 3 kali lalat biasa. Lalat ini atau disebut Maggot BSF, secara aktif mengkonsumsi sampah organik yang terdapat dalam tumpukan sampah.

Konsumsi yang teratur sampah organik oleh Maggot BSF, akan mengurangi tumpukan sampah organik secara signifikan.

Maggot BSF sendiri nantinya dapat dimanfaatkan sebagai sumber pakan bagi hewan hias dan hewan ternak serta memiliki nilai jual tinggi karena kandungan protein yang baik untuk daya dukung pertumbuhan hewan hias atau ternak.

Secara lokal, Kota Bandung sendiri memiliki pendekatan pengelolaan sampah dalam program bernama "Kang Pisman" (Kurangi, Pisahkan dan Manfaatkan). Program yang dibangun bersumber talenta lokal mengambil dari metode populer 3R (Reduce, Reuse and Recycle).

Berbagai upaya dilakukan mungkin baru sebagian kecil dalam rangka penanganan masalah sampah perkotaan.

Pendekatan lain masih banyak yang bisa dilakukan dan tentunya sama-sama mampu memberikan inspirasi atas masalah sampah yang sering kita hadapi.

Indonesia Bersih Sampah 2025, tentunya bukan isapan jempol semata.

Target ini sangat penting dicapai untuk menciptakan Indonesia lebih baik dan bebas masalah sampah.

Jadi, udara pagi nantinya akan benar-benar memberi kesejukan saat pintu atau jendela terbuka dan bukan bau busuk menusuk hidung yang menyakitkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun