Secara teori, lembaga politik semacam partai itu, tulis laman ditjenpp.kemenkumham.go.id memiliki fungsi kepada rakyat, yakni sebagai lembaga yang memperjuangkan kepentingan, aspirasi, dan nilai-nilai pada masyarakat serta memberikan perlindungan dan rasa aman.
Dalam teori itu menunjukan bagaimana kepentingan diwujudkan bersama rakyat untuk tujuan perubahan berdasar aspirasi dan nilai-nilai yang berkembang.
Sementara itu, fungsi partai politik terhadap negara antara lain adalah menciptakan pemerintahan yang efektif dan adanya partisipasi politik terhadap pemerintahan yang berkuasa.
Namun sayang, pendekatan ideal itu belum sepenuhnya terlaksankan oleh partai politik.
Lembaga infrastrktur politik ini justru masih menampakan dirinya jauh dari harapan.
Dalam sistem kepartaian, partai politik secara fungsi  belum berjalan maksimal, baik itu fungsinya terhadap rakyat atau negara.
Kelemahan yang ditemui, memunculkan spekulasi publik, bahwa ada peluang masuk bagi rakyat mendesak partai dengan menghimpun kekuatan relawan.
Celakanya, kultur politik dalam negeri yang sarat transaksi, mencipta relawan turut serta meraih pundi-pundi keberuntungan politik khususnya dari kemenangan yang diraih.
Mahar politik tak terelakan untuk ditawarkan, saat relawan berhasil menghimpun massa, lalu didesakan kepada partai akibat lemahnya partai melakukan pola rekruitmen kemimpinan dalam pemerintahan khususnya kandidat capres dan cawapres.
Partai hanya berkutat sebagai pemberi legitimasi tanpa adanya kekuatan rill hasil produk perkaderannya.
Memang, dalam politik itu tidak ada makan siang yang gratis, sehingga berbagai porsi atas raihan kemenangan dari suatu kontestasi politik tertentu turut mewarnai cara berpikir relawan yang dulunya bergerak atas dasar kesukarelaan.