Kota besar memiliki kerawanan tinggi dalam hal pergaulan dan interaksi sosial masyarakat. Pengurus RT dalam hal ini sangat perlu menyarankan agar tiap warga mampu menjaga lingkungan mulai dari tempat terkecil yaitu pribadi dan keluarga serta aktif mencermati setiap tindak-tanduk atau prilaku lingkungan yang mencurigakan.
Bertetangga dengan baik, mengedepankan norma-norma kebersamaan yang saling menghargai, akan membuat lingkungan menjadi nyaman. Dalam suasana seperti ini, bersama tetanggalah kita saling menitipkan diri. Orang terdekat yang paling memungkinkan menjadi penolong kita adalah tetangga. Berbaik-baiklah dengan tetangga.
Selain hidup berdampingan antar keluarga, hidup bertetangga perlu mempertemukan warga secara berkala. Rapat-rapat pertemuan warga bisa menjadi jalan berkumpul. Lalu ditindaklanjuti dengan pembuatan program-program.
Banyak hal yang bisa dilakukan sehingga warga menjadi guyub dengan pendekatan yang sederhana, seperti program jalan kaki rutin dalam waktu-waktu tertentu, membina kegiatan olah raga anak-anak dan remaja, kegiatan menjaga keamanan lingkungan, pelatihan usaha kecil, piknik bersama seluruh warga RT dan banyak hal lain yang bisa digagas.
Berbagai pemerintah kota sudah mencanangkan program yang dapat menyentuh warga secara langsung. Hal ini pun dapat dimanfaatkan menjadi jalan guyub warga dan sama-sama menerima manfaat positif dari program yang bergulir.
Mengenai prilaku menyimpang atau hal-hal ganjil apabila itu muncul ditengah-tengah hidup bertetangga, warga jangan ragu-ragu untuk segera berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Namun bila dimungkinkan persoalan itu diminimalisasi dan diambil langkah penyelesaiannya oleh lingkungan setempat, itu akan lebih baik.
Perihal penanganan keamanan lingkungan, ada semacam program yang digulirkan pihak kepolisian dengan sebutan "Kepolisian Masyarakat" atau disingkat Polmas.
Dalam keterangan sederhana program ini, bagaimana warga memiliki peran aktif menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dan penyelesaiannya secara mandiri oleh warga sendiri.
Adapun kepolisian memberikan keleluasaan penanganan masalah secara penuh oleh warga dalam mengambil tindakan dan solusi kecuali untuk tiga tindakan kejahatan menyangkut:Â
1. Kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), 2. Pencurian dengan kekeraran (curas) dan, 3. Kasus terorisme.