Mohon tunggu...
Tegar Putra Nangroe
Tegar Putra Nangroe Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Muhammadiyah Malang

Saya adalah salah satu mahasiswa S1 Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Malang. Saya berasal dari Kota Waikabubak, Kab. Sumba Barat, Prov. Nusa Tenggara Timur. Hobi saya yaitu bermain Badminton, sepak bola, dan lari (joging)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sudut Pandang KUHP Terbaru Sebagai Produk Hukum yang Dilihat dari Sisi Progresif dan Regresif

3 Maret 2023   09:29 Diperbarui: 3 Maret 2023   09:40 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KUHP “Kitab Undang-undang Hukum Pidana” apa yang di maksud dari KUHP itu sendiri? KUHP adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang di bukukan (Kitab) oleh Negara Indonesia yang di mana di dalam Kitab tersebut terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur hal-hal mengenai tindakan atau perbuatan pidana secara materiil di Indonesia. KUHP yang sekarang digunakan atau berlaku adalah KUHP yang bersumber dari kolonial belanda yang dulu dinamai dengan Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indie.

Apa yang dimaksud dari Kitab, Undang-undang, Hukum, dan Pidana itu? Kitab menurut KBBI (Kamus Basar Bahasa Indonesia) pengertian Kitab adalah buku , dan menurut istilah kitab adalah kumpulan - kumpulan wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada rasul – rasul-Nya yang dikumpulkan lembaran demi lembaran dan menjadi atau berbentuk buku. Undang-undang adalah hukum yang telah/sudah di sahkan oleh lembaga atau unsur-unsur terkait yang salah satunya adalah lembaga legislatif, dan sebelum di sahkan undang-undang tersebut dinamai dengan Rancangan Undang-undang. 

Hukum adalah sekumpulan aturan-aturan atau norma, yang dibuat oleh lembaga-lembaga terkait, yang di mana hukum tersebut berbentuk tertulis dan tidak tertulis, yang sifatnya mengikat dan memaksa, yang di mana pelanggarnya akan dikenai sanksi. Pidana, mengutip dari buku Seluk Beluk Hukum Pidana karya Guse Prayudi, SH., hal 59, Pidana adalah reaksi atas delik, dan ini berujud suatu nestapa  yang dengan sengaja ditimbulkan negara kepada pembuat delik (Menurut Oemar Seno Adji dalam Muladi dan B. N. Arief, 1984 : 2). Sedangkan Sudarto (1990 : 7) mengartikan pidana sebagai penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Setalah beberapa penjabaran di atas mengenai KUHP itu sendiri, maka penulis akan membahas sesuai dengan judul yaitu mengenai KUHP baru sebagai produk hukum yang di lihat dari sisi progresif dan regresif.

Pembahasan

Sebelum memasuki pada pembahasan inti maka harus kita ketahui bersama apa yang di maksud dari Progresif dan Regresif itu sendiri?

Progresif adalah sebuah perubahan atau kontribusi yang menggiring atau membawa sekumpulan orang (masyarakat) ke arah yang lebih baik yaitu sebuah perbaikan atau kemajuan dari hal yang ingin di rubah tersebut. Sedangkan dengan Regresif adalah kebalikan dari Progresif itu sendiri yang di mana Regresif adalah sebuah perubahan atau kontribusi yang di lakukan yang mengekibatkan sebuah kemunduran atau dapat merugikan sekumpulan orang (masyarakat) tersebut.

Pandangan atau tanggapan bahwa KUHP baru yang Progresif

Menurut seorang Guru Besar Fakultas Hukum di salah satu Perguruan Tinggi di Indonesia yang lebih tepatnya yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia yaitu Prof. Indriyanto Seno Adji yang menilai bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru di sahkan tersebut memiliki sifat yang netral dan demokratis. Beliau mengatakan bahwa “KUHP nasional yang baru saya nilai sangat progresif, moderat, netral, dan demokratis dengan mempertimbangkan dan mengakomodir masukan-masukan dari masyarakat sipil, praktisi, dan akademisi hukum. Bahkan representasi masyarakat adat sebagai bentuk meaningful public participation sesuai mandat UU," kata Indriyanto dalam keterangan di Jakarta.

Beliau juga mengapresiasi atau memuji atas disahkannya RKUHP menjadi Undang-undang. Menurut beliau , pengesahan atau disahkannya RKUHP menjadi KUHP merupakan sebuah momentum yang bersejarah dari eksistensi regulasi KUHP Nasional terlepas dari adanya pihak-pihak yang tidak setuju atau keberatan atas disahkannya RKUHP menjadi KUHP ini. Hal tersebut membuat beliau juga mengatakan bahwa, keberatan dari beberapa pihak tersebut tentunya dapat di lihat atau di tinjau dari perbedaan-perbedaan cara pendekatan dalam memberikan persepsi secara sosiologis. Sedangkan persepsi yang di lihat dari sisi hukum pidana itu sendiri tentunya akan sangat berbeda dari persepsi sosiologis itu sendiri.

Jadi sesuai pemahaman penulis dari pendapat beliau yaitu dapat di simpulkan bahwa langkah yang di ambil pemerintah dalam pengesahan RKUHP menjadi KUHP adalah tepat. Dimana langkah tersebut dapat memberikan sebuah perubahan pada sistem Hukum Pidana di Indonesia yang di nilai dapat berdampak baik bagi masyarakat, apalagi menurut beliau KUHP terbaru memiliki sifat yang netral dan demokratis. Pemerintah sudah bagus melakukan pengesahan tersebut yang dimana pemerintah Indonesia dapat membuat KUHP nya sendiri yang dimana selama ini KUHP yang di gunakan masih banyak menggunakan KUHP yang di wariskan oleh bangsa kolonial yaitu KUHP milik Belanda yaitu Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indie.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun