Mohon tunggu...
Teddy Triyadi Nugroho
Teddy Triyadi Nugroho Mohon Tunggu... Freelancer - LP3ES/ Sosiologi Universitas Negeri Jakarta

Cogito Aliquid// Menulislah Dengan Rendah Hati Tausosiologi.id

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menyoal Kuliah Daring dan Tranparansi UKT di Tengah Pandemi

30 Mei 2020   15:01 Diperbarui: 30 Mei 2020   14:59 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandemi COVID-19 telah merubah kegiatan sosial dan ekonomi, termasuk kegiatan pembelajaran khususnya saat perkuliahan. Setelah kebijakan belajar dari rumah mulai diterapkan pada tanggal 9 Maret 2020 saat menteri pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan surat edaran nomor 2 tahun 2020 dan nomor 3 tahun 2020 tentang pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Seluruh perguruan tinggi di setiap daerah diminta untuk menghentikan aktivitas kegiatan akademik seperti perkuliahan secara tatap muka, yang di ganti dengan perkulihaan secara Daring.

Namun dalam perjalannya, perkuliahan daring dinilai mayoritas mahasiswa dirasa tidak efektif. Hasil itu diperoleh berdasarkan Survei Pembelajaran dari Rumah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap kuliah daring selama pandemik COVID-19. Survei ini dilakukan untuk melihat indeks pembelajaran secara daring yang sudah berjalan lebih dari satu bulan. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Mendikbud 9 Maret 2020, yang mengimbau kegiatan belajar bagi sekolah dan kampus dilakukan dari rumah.

Dalam penelitian itu sebanyak 89,17 persen responden mahasiswa merasa bahwa pembelajaran tatap muka lebih baik dari pada daring. Selain karena masalah koneksi atau jaringan internet, pengeluaran mahasiswa untuk membeli kuota juga lebih ekstra selama kuliah dari rumah.

Hal ini sudah menjadi sesuatu yang wajar bagi mahasiswa yang setiap hainya melakukan kegiatan perkuliahaan online. Selain itu dalam laporan juga disinggung kesiapan fasilitas internet dalam pembelajaran daring 30,85 persen dikatakan kurang siap dan tidak stabil. Selain itu, 20,97 persen lainnya merasa kuota internet mereka tidak mencukupi.

Pengalihan UKT?

Oleh karenanya banyak mahasiswa yang menyoal tentang keluhan-keluhan ekonomi, karena memang perkulihaan online banyak menelan biaya yang cukup banyak, persoalan kuota menjadi salah satu kendala dari sekian banyaknnya kendala. Hal itu karena internet merupakan fasilitas yang penting dalam keberjalanan perkulihaan daring, maka menurut mahasiswa sebaiknya mereka diberikan kuota internet yang bisa digunakan untuk semua aplikasi yang digunakan untuk pembelajaran.

Selain itu, fasilitas yang harusnya didapatkan oleh mahasiswa setelah membayar UKT, yang tidak dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa karena perkuliahaan online seharusnya dialihkan untuk pemberian kouta dan fasilitas lainnya, atau bahkan dialihkan untuk perkulihaan semester depan. Hal ini bukanlah tanpa alasan, mengingat mahasiswa saat ini pun banyak yang memiliki persoalan ekonomi disaat pandemic ini, untuk itu seharusnya perguruan tinggi terkait lebih memperhatikan aspirasi mahasiswa saat ini.

Apalagi seharusnya disaat seperti ini perguruan tinggi terkait dapat melakukan transparansi UKT, hal ini dilakukan guna memberikan pencerahan kepada mahasiswa agar dapat mengetahui untuk apa saja dana tersebut digunakan disaat pandemic ini berlangsung.

New Normal, Kuliah Daring? 

Dalam pernyataannya di Kumparan, Jamal Wiwoho mengatakan kebijakan new normal yang digaungkan pemerintah justru mendekatkan pada Revolusi Industri 4.0. Katanya semua kuliah, ujian, pelantikan, pengukuhan di UNS Solo akan menggunakan sistem daring. Namun bila sudah aman, maka perkuliahan bisa dimulai kembali seperti sedia kala.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun