Pandemi COVID-19 telah merubah kegiatan sosial dan ekonomi, termasuk kegiatan pembelajaran khususnya saat perkuliahan. Setelah kebijakan belajar dari rumah mulai diterapkan pada tanggal 9 Maret 2020 saat menteri pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan surat edaran nomor 2 tahun 2020 dan nomor 3 tahun 2020 tentang pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Seluruh perguruan tinggi di setiap daerah diminta untuk menghentikan aktivitas kegiatan akademik seperti perkuliahan secara tatap muka, yang di ganti dengan perkulihaan secara Daring.
KEMBALI KE ARTIKEL