Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Menyoal Kuliah Daring dan Tranparansi UKT di Tengah Pandemi

30 Mei 2020   15:01 Diperbarui: 30 Mei 2020   14:59 105 3
Pandemi COVID-19 telah merubah kegiatan sosial dan ekonomi, termasuk kegiatan pembelajaran khususnya saat perkuliahan. Setelah kebijakan belajar dari rumah mulai diterapkan pada tanggal 9 Maret 2020 saat menteri pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan surat edaran nomor 2 tahun 2020 dan nomor 3 tahun 2020 tentang pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Seluruh perguruan tinggi di setiap daerah diminta untuk menghentikan aktivitas kegiatan akademik seperti perkuliahan secara tatap muka, yang di ganti dengan perkulihaan secara Daring.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun