Mohon tunggu...
Niswansyach Teddy
Niswansyach Teddy Mohon Tunggu... social analyst, mediator

saya seorang mediator dan social analyst, gemar menulis dan mengamati fenomena sosial. kritik merupakan media untuk menyalurkan aspirasi, ide dan gagasan. agar kehidupan lebih beradab dan bijaksana.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Darurat Judol dengan Bahaya Paham Radikalismenya

5 Oktober 2025   21:23 Diperbarui: 5 Oktober 2025   23:49 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lagi, lagi dan lagi. Judi Online (judol) terus merebak bak dompeng menggali emas. Bahkan mungkin lebih parah, karena jumlahnya linear dengan jumlah tinggi curah hujan. Hingga april 2025 saja, pemerintah mengklaim telah memblokir 1,3 juta akun judol. Kok bisa fatal seperti itu?. Tapi lebih kronis lagi dampak para korbannya. Disebut korban akibat mereka rugi total melawan robot bandar judi.

Tanpa disadari, semua platform media sosial kerap muncul iklan judol. Sekali klik kita diseret ke websitenya. Jika masih penasaran, kita akan memulai memainkan. Jika kita menang atau kalah dalam game pertama, kita bertambah penasaran untuk mengulanginya. Terus dan terus berlanjut hingga saldo rekening ludes. Sampai hutang menumpuk, barang-barang tergadai dan terjual, kecuali hp. Pinjol menjadi andalan, bahkan kejahatan mencuri dan menipu hanya sebatas untuk mengisi depo.

Judol tidak pandang bulu. Ibarat panglima hukum, judol adalah primadonanya, siapapun dilibas. Tapi sayang, judol bukan aktifitas yang benar, justru judol lah yang harus ditebas. Buyer-nya tidak pandang umur dan profesi. Aktifitasnya terdeteksi di dalam kantor, cafe, tempat pelayanan publik, restoran, rumah sakit, bahkan tempat ibadah tanpa larangan yang tegas dan massif.

Perputaran uang haram judol tidak main-main. Laporan PPATK mencatat pada tahun 2023 sampai 2025, transaksi mencurigakan terkait judi online mencapai lebih dari Rp.327 triliun. Angka yang cukup untuk mendirikan sebuah negara baru. Angka yang menarik buat para koruptor untuk ambil bagian dengan menjual integritas. Angka yang bagus untuk program MBG, tapi bukan yayasan yang mengelolanya, baiknya langsung dikelola UMKM.

Apa Itu Judol?

Judi online adalah segala bentuk permainan taruhan yang dilakukan melalui jaringan internet, baik menggunakan uang asli maupun mata uang digital. Aktivitas ini meliputi permainan kasino, taruhan olahraga, lotre daring, poker, hingga permainan slot yang berbasis aplikasi atau situs web. Dalam praktiknya, pemain mempertaruhkan uang dengan harapan mendapat keuntungan berlipat, namun sering kali justru berakhir dengan kerugian finansial dan psikologis lockdown.

Jenis judi online beragam. Mulai Slot Online -- permainan mesin virtual yang berbasis keberuntungan. Sports Betting -- taruhan pada pertandingan olahraga, seperti sepak bola atau balap motor. Casino Live -- permainan kartu atau dadu dengan bandar langsung dari luar negeri. Poker Online -- permainan strategi kartu dengan sistem taruhan. Togel Online -- perjudian angka berbasis prediksi. Bukan hendak promosi, tapi begitu aplikasi judol bekerja.

Bahaya Paham Radikal Judol

Setidaknya ada empat penyakit kronis yang muncul akibat praktek judol.
1. Finansial; Bahwa player akan kehilangan uang hingga terlilit utang.
2. Psikologis; Menyebabkan kecanduan, stres, depresi, bahkan bunuh diri.
3. Sosial; Menimbulkan konflik rumah tangga, kekerasan, dan perceraian.
4. Kriminalitas; Banyak kriminal seperti mencuri, menipu, begal dan menggelapkan dana dilatar belakangi oleh judol.

Masih ingat di benak kita. Kasus seorang Polisi membakar suaminya karena Judi Online tahun 2024 silam. Seorang anggota Polwan di Mojokerto membakar suaminya sendiri akibat pertengkaran tentang utang judi online yang dilakukan oleh suaminya.

Kasus ini viral dan menjadi bukti bagaimana kecanduan judi harus disematkan terhadap paham radikalisme. Selanjutnya, sederet kasus bunuh diri dilaporkan di berbagai daerah, termasuk mahasiswa dan pegawai negeri yang terlilit utang karena bermain judi online. Bunuh diri dianggap solusi menyelesaikan masalah, seperti aksi terorisme yang diakui radikal, begitu pula teror judol.

Paham radikal judol ini melahirkan tindakan-tindakan ekstrem di tengah masyarakat. Pertama adalah pembunuhan dan bunuh diri. Laporan polisi mencatat sejumlah kasus ekstrem akibat tekanan ekonomi menjadi aksi radikal penghilangan nyawa manusia. Kedua ialah kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT). Kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat dipicu oleh utang dan kecanduan judi online yang dilakukan suami istri ataupun anak. Pada akhirnya perceraian menjadi opsi akhir kemelut rumah tangga.

Ketiga, penggelapan dan penipuan. Sejumlah pegawai dan pejabat publik menggelapkan uang kantor demi membayar kekalahan judol. Sehingga praktek korupsi sebagai solusi pemenuhan biologis judi. Terakhir adalah pencucian uang. PPATK mengungkap ratusan ribu transaksi mencurigakan yang mengindikasikan adanya jaringan pencucian uang lintas negara melalui situs-situs judi online.

Larangan dan Pemberantasan Judol

Dalam hukum positif di Indonesia, judol dilarang. Pasal 303 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp.25 juta. Kemudian, pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008 juga menegaskan larangan penyebaran konten bermuatan perjudian di media elektronik.

Dalam hukum Islam, sejak kecil kita diajarkan bahwa judi adalah dosa besar. Judi dikenal dengan istilah maysir atau qimar, dan secara tegas dilarang dalam Al-Qur'an. Dalam Al Qur'an, surah Al Maidah ayat 90 disebutkan "Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung."

Kemudian, "Setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (minum) khamar dan berjudi itu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan shalat." (QS. Al-Midah: 91). Islam menegaskan bahwa judi bukan hanya merusak moral dan akhlak, tetapi juga menghancurkan tatanan ekonomi dan sosial masyarakat.

Berdasarkan laporan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hingga April 2025, pemerintah telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online, termasuk situs, akun media sosial, dan aplikasi. Secara akumulatif, sejak 2023 jumlah total konten yang sudah diblokir mencapai lebih dari 2,6 juta unit. Namun, masih banyak situs dan aplikasi baru yang terus bermunculan dengan sistem mirror domain, sehingga penindakan tidak bisa berhenti.

Mindset Money Oriented

Mindset pragmatis mendorong seseorang untuk ambil jalan pintas. Realita kehidupan yang dijalani tidak luput dari uang. Sehingga uang menjadi syarat mutlak berkehidupan yang dinilai wajib terpenuhi. Tanpa tedheng aling-aling, halal haram dilabrak yang penting ada uang. Apa-apa harus dengan uang, mau makan harus ada uang, mau sakit harus ada uang, mau kerja harus ada uang, mau jabatan harus ada uang.

Money oriented menyebabkan banyak orang salah kaprah. Judol dianggap media untuk melipat gandakan uang. Hasil fantastis yang diterima dalam praktek judol disiarkan. Sebagai manifestasi untuk menarik dana yang lebih dari player judol. PPATK menaksir jumlah player judol pada pertengahan tahun 2025 saja mencapai 3,1 juta orang.

Darurat judol seharusnya menjadi program lex specialis dari pemerintah. Sudah nyata akibat judol merupakan suatu paham radikal yang perlu diberantas. Seperti dibentuknya Anti Teror Densus 88 sebagai pengejawantahan dari aksi dan paham terorisme di Indonesia. Perlu political will pemerintah membentuk Anti Judol Densus 303 untuk memberantas praktek dan paham radikalisme judol di Indonesia. Ya... jika masih banyak yang diuntungkan, razia sekali-kali barangkali cukup untuk meredam situasi. ***

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun