Sekadar Catatan Buruk PP KPI dari Pelaut Senior Anggota KPI Petitor 6 Oktober 2015 :
1. AD/ARTI KPI hasil Kongres VI 2004 di Hotel Mandarin Oriental Jakarta dan ditetapkan dalam kongres tersebut, salah satu pasal intinya memuat PP KPI hanya menjabat untuk 2 kali periode. Capt Darul Makmur salah satu peserta yang mungkin tahu persis adanya bunyi pasal tersebut. Namun menurut Wakil Presiden KPI periode 2004-2009 Haneman Suria jelaskan bahwa AD/ART KPI isinya sesuka-sukanya dirubah dan bunyi pasal itu mungkin juga terhapuskan. Ironisnya AD/ART KPI yang mestinya dibukukan dan diberikan kepada pelaut anggota, tidak pernah ada seperti buku AD/ART KPI sebelum-belumnya yang berwarna biru sejenis buku saku itu. Tentu saja, ini merupakan catatan buruk pertama, seolah-olah tidak ada pembetasan waktu dalam PP KPI berkuasa alias status quo.
2. PP KPI dalam Kongres VII 2009 di Hotel Sheraton Bandara Cengkareng Banten pada realitanya tidak pernah ada karena tidak ada pemilihan kepengurusan baru akibat kongres dead lock. Mantan Wapres KPI Haneman Suria yang jadi peserta, lalu John Kadiaman selaku Ketua Kongres VII KPI dan Tonny Pangaribuan selaku Sekretaris Kongres VII KPI selain tahu persis juga tidak pernah menandatangani hal-hal yang berbau keputusan selama kongres berlangsung. Namun sebagaimana diketahui bersama ternyata ada PP KPI periode 2009-2014 yang tidak pernah ada pemilihan dalam Kongres VII terus berkuasa, sekalipun dari kacamata hukum orang awam dinilai tidak sah alias ilegal.
3. PP KPI periode 2009-2014 yang dianggap tidak sah atau ilegal karena tidak ada pemilihan dalam Kongres VII akibat dead lock, dalam perjalanannya memungut uang dari pelaut pemohon SID yang konon tidak sesuai aturan PP No. 6 Tahun 2009, termasuk pemungutan uang pelaut pemohon KTKLN yang sangat memberatkan pelaut pemohon. SID mestinya hanya dikenakan Rp. 10.000,- sesuai aturan tapi dikutip Rp. 350.000,-, bahkan pemohon KTKLN yang mestinya gratis juga dikutip sebesar uang yang sama dikenakan untuk SID. Dengan demikian, sudah legal standingnya tidak punya karena tidak ada pemilihan dalam Kongres VII KPI malah melakukan pungutan yang bersifat pemerasan terhadap pelaut pemohon KTKLN dan SID.
Apakah ketiga item ini bisa dijadikan argumentasi para sahabat pelaut yang akan gelar aksi pada 12 Mei nanti sebagai haknya menagih janji PP KPI yang berkuasa. Kami, Pelaut Senior Anggota KPI yang berkontribusi hanya sekedar mengingatkan substansinya agar tidak bias. Dan sangat berharap meskipun kebebasan berekspresi dijamin konstitusi negara, menjaga kondusifitas aksi sangat penting. Hindari anarkhis, redamkan ungkapan yang vulgar, dan kendalikan emosional yang tak terkendali. Pasalnya dan bukan rahasia umum, mereka memiliki segalanya, mereka mampu mengatur segalanya, dan mereka mungkin mampu membuat soliditas aksi terbelah.
Demikian, semoga berkenan dipahami agar tidak terjadi apapun dan target yang menjadi sasaran aksi bisa tercapai dengan mulus.
Jakarta, 7 Mei 2016.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI