UU PPTKILN, juga belum bisa mengatur secara komprehensif aturan-aturan perlindungan yang memadai agar hak-hak dasar bisa didapatkan TKI Pelaut mulai dari sebelum penempatan, masa penempatan hingga pasca penempatan.
Penutup
Demikian ini Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) mengkritisi kebijakan yang selama ini dirasakan, dibaca, didengar, dan dilihat, pada konteks pemberian ijin penempatan serta perlindungan terhadap pelaut di tempat kerja dikapal-kapal asing di luar negeri.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!