Mohon tunggu...
Taufiqurrohman Syahuri
Taufiqurrohman Syahuri Mohon Tunggu... Guru - Dosen

Taufiqurrohman Syahuri, Lahir di Desa kulon kali Pemali Brebes, 02 Mei 1960. Pendidikan: SD-SMA di Brebes, S1 HTN Fakultas Hukum UII Yogyakarta (lulus 1985), S2 Ilmu Hukum UI (1993) dan S3 HTN Pascasarjana Fakultas Hukum UI (lulus tahun 2003). Pengalaman Mengajar S1 di Unib, Usahid, PTIK, U-Borobudur dan U-Yarsi; S2 di UIJ, Esa Unggul, Jaya Baya, Unib dan UIN serta S3 di Unib dan UB. Mata kuliah yang diampu antara lain: Hukum Tata Negara, Perbandingan HTN, Hukum Konstitusi, Hukum Otonomi Daerah, Teori Hukum, Teori Hukum Administrasi Negara (HAN), Politik Hukum dan Filsafat Hukum. Beberap kali menguji Disertasi Program Doktor. Karya Buku dan Publikasi : Hukum Konstitusi, 2004, Jakarta: Ghalia Indonesia; Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum, Jakarta: Prenada 2013; Tanya Jawab Tentang MK di Dunia Maya, Jakarta: Setjen MK, 2006, Editor, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi, P3DI-Setjen DPRRI, 2009. Pengalaman kerja, Guru SMA Muhammadiyah 1985; Dosen UNIB sejak 1986, Pendiri S1 Hukum Usahid dan Magister Hukum Unib, Dosen FH UPNV Jakarta sejak 2019, Pernah Komisioner KY RI 210-2015, Tenaga Ahli MK RI 2003-2007; Tenaga Ahli BK DPR RI 2018, dan Sekretaris Hukum Wantimpres 2019.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Optimalisasi Tugas Komisi Yudisial Menjaga dan Menegakkan Kehormatan Hakim

16 Juni 2021   09:18 Diperbarui: 16 Juni 2021   09:58 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Optimalisasi Tugas Komisi Yudisial 

Menjaga dan Menegakan Kehormatan Hakim

Oleh Taufiqurrohman Syahuri

(Associate Prof. FH UPN Veteran Jakarta)

Pendahuluan

Momen reformasi 1998 pada akhirnya melahirkan perubahan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya di tulis UUD 1945) yang dilakukan melalui empat tahapan perubahan. Pada tahapan perubahan ketiga masuk pada bab Kekuasaan Kehakiman, dengan memunculkan lembaga negara baru yaitu Komisi Yudisial yang diatur dalam Pasal 24B UUD 1945 dan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Pasal 24 C UUD 1945. 

Komisi Yudisial dalam perubahan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 yang sejajar dengan lembaga negara lain seperti Mahkamah Agung Agung, Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Badan Pemeriksaan Kekuangan. Komisi Yudisial ditempatkan dalam bab kekuasaan kehakiman karena Konisi Yudisial sejatinya memegang juga kekuasaan kehakima (yudisial) yaitu peradilan dibidang etik, court of ethic, bukan peradilan di bidang hukum seperti yang dilakukukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Jadi baik Mahkamh Agung, Mahkamah Konstitusi maupun Komisi Yudisial sama sama menjalankan kekuasaan kehakiman (yudisial).

Dalam UUD 1945 Komisi Yudisial diberi kewenangan mengusulkan calon hakim agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Termasuk dalam kewenangan ini adalah rekrutmen hakim adhock di Mahkamah Agung. 

Selain itu Komisi Yudisial juga diberikan kewenangan lain yakni menjaga dan menegakan kehormatan keluruhan martabat serta perilaku hakim. Kewenangan lain tersebut mengandung dua makna (a) menjaga kehormatan keluhuran martabat dan perilaku hakim; dan (b) menegakan kehormatan keluhuran martabat dan perilaku hakim. Untuk mengtahuai lebih jauh mengeni kewenangan Komisi Yudisia tersbut akan diuirakan dalam uraian dibawah ini.

Kewenagan Komisi Yudisial

Pada bagian ini akan dikaji secara berurutan kewenagnan Komisi Yudisia, yaitu kewenangan rekrutmen hakim agung, kewenagnan menjaga dan kewenangan menegakan kehormatan keluhuran martabat serta perulaku hakim

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun