Mohon tunggu...
Taufiq A. Gani
Taufiq A. Gani Mohon Tunggu... ASN di Perpusnas, Peneliti di Indonesia Digital And Cyber Institute (IDCI)

Pembelajar dalam menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menjaga Keseimbangan Keamanan dan Pertahanan Siber

1 September 2025   07:55 Diperbarui: 1 September 2025   07:53 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ancaman siber terhadap Indonesia semakin serius. RUU KKS harus hadir sebagai payung hukum yang menyeimbangkan keamanan dan pertahanan siber agar koordinasi nasional lebih jelas (Sumber: Freepik AI Generated)

Dengan mandat itu, ancaman yang menyentuh kedaulatan otomatis masuk ranah TNI. Sebaliknya, keamanan siber sipil berada di tangan BSSN, Polri, dan kementerian lain. Pembedaan ini vital: mencegah militarisasi penuh ruang digital, sekaligus memastikan legitimasi pertahanan bila serangan bersponsor negara datang.

Kementerian Pertahanan pun mempertegas. Kepala Biro Infohan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, 27 Maret 2025, menyatakan peran TNI di ruang siber bukan memata-matai rakyat, melainkan menghadapi ancaman terhadap sistem pertahanan, komando militer, dan infrastruktur kritis. Dengan begitu, penguatan pertahanan siber tetap selaras dengan prinsip demokrasi.

RUU KKS sebagai Umbrella Law

Mengapa TNI perlu disebut kembali dalam RUU KKS? Bukan untuk mengulang UU TNI, melainkan untuk menegaskan konsistensi hukum sekaligus menempatkannya dalam kerangka koordinasi nasional.

RUU KKS harus hadir sebagai umbrella law yang menyatukan keamanan, ketahanan, dan pertahanan siber dalam satu kerangka. Tanpa itu, regulasi mudah terjebak dalam pendekatan sektoral.

Lebih jauh, regulasi ini harus menjahit koordinasi lintas aktor. UU TNI memberi mandat substantif pada militer, tetapi tidak mengatur sinerginya dengan Polri, BSSN, dan kementerian lain. Di sinilah RUU KKS diperlukan agar semua pihak bekerja selaras dalam satu orkestrasi nasional.

Dan jangan lupa: area abu-abu harus dihindari. Tanpa menyebut pertahanan, serangan bersponsor negara bisa dianggap isu keamanan biasa. Apa jadinya? Respon terlambat, kewenangan tumpang tindih, celah lawan terbuka lebar. Dengan memperjelas peran pertahanan, RUU KKS memastikan siapa memimpin dan bagaimana koordinasi berjalan saat krisis.

Posisi ideal: UU TNI menetapkan mandat substantif TNI, sementara RUU KKS mengatur mekanisme koordinasi dan komando. Keduanya saling melengkapi.

Belajar dari Dunia

Pelajaran juga datang dari luar. NATO menegaskan serangan siber serius bisa diperlakukan sebagai serangan militer. Amerika Serikat melalui DoD Cyber Strategy menempatkan “Defend the Nation” sebagai misi utama. Singapura bahkan menjadikan Digital Defence sebagai pilar Total Defence.

Apa maknanya? Strategi siber yang berhasil tidak berhenti pada teknologi. Ia berdiri pada kepemimpinan yang tegas dan koordinasi yang jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun