Mohon tunggu...
Taufik Uieks
Taufik Uieks Mohon Tunggu... Dosen - Dosen , penulis buku travelling dan suka jalan-jalan kemana saja,

Hidup adalah sebuah perjalanan..Nikmati saja..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Menuju Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban

10 Mei 2021   19:05 Diperbarui: 10 Mei 2021   19:09 923
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hak & Kewajiban www.lemhanas.go.id

Semua dari kita adalah warga suatu negara.  Tentunya sebagian besar   pembaca adalah Warga Negara Indonesia, atau mungkin sebagian kecil adalah warga negara asing yang mahir atau aling tidak bisa membaca dan mengerti Bahasa Indonesia.  Atau dalam kasus sangat jarang, bisa juga pembaca memiliki stateless alias tidak memiliki warga negara. 

Aa ada penduduk atau warga yang statusnya tidak memiliki warga negara    Ada walau sangat jarang ditemui, apalagi pada saat ini di Indonesia, Tetapi ada era beberapa dekade lalu ternyata cuku banyak ada di Indonesia. Contoh kasus adalah pemain bulu tangkis yang cukup terkenal di awal tahun 198 an yaitu Ivan Lie.   Setelah Ivana berhasil memenangkan beberapa turnamen bergengsi untuk Indonesia, barulah akhirnya presiden Soeharto memberikan status Warga Negara Indonesia kepada Ivana.

Nah sebagai warga negara tentunya kita semua memunyai hak dan kewajiban.  Sebagaimana bila kita menjadi anggota suatu komunitas, tentunya kita semua juga punya hak dan kewajiban. Misalnya saja kita anggota sebuah klub fitness centre, kita akan punya hak untuk berkunjung dan menggunakan semua fasilitas yang ada: misalnya kolam renang , steam, sauna dan lain sebagainya. Namun sebelum bisa menggunakan tentunya harus ada kewajiban yang ditunaikan seperti uang pendaftaran dan juga iuran bulanan atau tahunan.

Nah dalam hal  hak dan kewajiban warga negara, ada baik nya kita ketahui dahulu sedikit banyak mengenai keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara. Karena banyak warga negara yang kadang lebih banyak menuntut hak dan melupakan kewajiban, atau banyak juga hak warga negara  yang diabaikan oleh negara.  Misalnya saja hak untuk memperoleh penghidupan yang layak, karena ternyata masih banyak terjadi ketimpangan antara yang kaya dan miskin.

Menurut Prof. Dr. Notonagoro, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestanya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.  Nah seiring ada nya hak tentu ada kewajiban.  Ada banyak definisi tentang kewajiban salah satunya  menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan.

Berdasarkan hukum yang tertulis Hak dan kewajiban warga negara Indonesia secara singkat tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :

-- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : "Tiap warga negara berhak atas

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" (pasal 27 ayat 2).

-- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."(pasal 28A).

-- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun