Mohon tunggu...
Taufik Uieks
Taufik Uieks Mohon Tunggu... Dosen - Dosen , penulis buku travelling dan suka jalan-jalan kemana saja,

Hidup adalah sebuah perjalanan..Nikmati saja..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Menuju Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban

10 Mei 2021   19:05 Diperbarui: 10 Mei 2021   19:09 923
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hak & Kewajiban www.lemhanas.go.id

Semua dari kita adalah warga suatu negara.  Tentunya sebagian besar   pembaca adalah Warga Negara Indonesia, atau mungkin sebagian kecil adalah warga negara asing yang mahir atau aling tidak bisa membaca dan mengerti Bahasa Indonesia.  Atau dalam kasus sangat jarang, bisa juga pembaca memiliki stateless alias tidak memiliki warga negara. 

Aa ada penduduk atau warga yang statusnya tidak memiliki warga negara    Ada walau sangat jarang ditemui, apalagi pada saat ini di Indonesia, Tetapi ada era beberapa dekade lalu ternyata cuku banyak ada di Indonesia. Contoh kasus adalah pemain bulu tangkis yang cukup terkenal di awal tahun 198 an yaitu Ivan Lie.   Setelah Ivana berhasil memenangkan beberapa turnamen bergengsi untuk Indonesia, barulah akhirnya presiden Soeharto memberikan status Warga Negara Indonesia kepada Ivana.

Nah sebagai warga negara tentunya kita semua memunyai hak dan kewajiban.  Sebagaimana bila kita menjadi anggota suatu komunitas, tentunya kita semua juga punya hak dan kewajiban. Misalnya saja kita anggota sebuah klub fitness centre, kita akan punya hak untuk berkunjung dan menggunakan semua fasilitas yang ada: misalnya kolam renang , steam, sauna dan lain sebagainya. Namun sebelum bisa menggunakan tentunya harus ada kewajiban yang ditunaikan seperti uang pendaftaran dan juga iuran bulanan atau tahunan.

Nah dalam hal  hak dan kewajiban warga negara, ada baik nya kita ketahui dahulu sedikit banyak mengenai keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara. Karena banyak warga negara yang kadang lebih banyak menuntut hak dan melupakan kewajiban, atau banyak juga hak warga negara  yang diabaikan oleh negara.  Misalnya saja hak untuk memperoleh penghidupan yang layak, karena ternyata masih banyak terjadi ketimpangan antara yang kaya dan miskin.

Menurut Prof. Dr. Notonagoro, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestanya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.  Nah seiring ada nya hak tentu ada kewajiban.  Ada banyak definisi tentang kewajiban salah satunya  menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan.

Berdasarkan hukum yang tertulis Hak dan kewajiban warga negara Indonesia secara singkat tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :

-- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : "Tiap warga negara berhak atas

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" (pasal 27 ayat 2).

-- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."(pasal 28A).

-- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

-- Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang"

-- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi

meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

-- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

-- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

-- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,

hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

Berikut adalah Kewajiban Warga Negara  berdasarkan UUD 1945 :

-- Wajib menaati hukum dan pemerintahan.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan

dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

-- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

pembelaan negara".

-- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.

Pasal 28J ayat 1 mengatakan :

Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

-- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28J ayat 2 menyatakan : "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."

-- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

Namun kadang-kadang kita sering melihat banyak anggota masyarakat yang lebih lantang menuntut hak-hak mereka sementara sering melupakan kewajiban. Sementara busa juga dalam hal lain pemerintah atau negara yang merampas hak segolongan masyarakat dengan banyak alasan-alasan tertentu.

Untuk itu, akanlah sangat bijak jika kita baik sebagai anggota masyarakat maupun sebagai kepanjangan tangan pemerintah lebih memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban seperti diuraikan di atas dan dengan demikian kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang lebih baik dan harmonis dapat dicapai.

Semoga

Sumber:

Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, 2016

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun