Mohon tunggu...
Taufik Uieks
Taufik Uieks Mohon Tunggu... Dosen - Dosen , penulis buku travelling dan suka jalan-jalan kemana saja,

Hidup adalah sebuah perjalanan..Nikmati saja..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Warga Negara dan Pendidikan Kewarganegaraan

2 Maret 2021   17:54 Diperbarui: 2 Maret 2021   18:27 1041
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi warga negara detik.com

Tentunya kita sudah semua sudah sangat sering mendengar atau pasti telah mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan sejak sekolah dasar hingga di perguruan tinggi sekarang ini. Selain itu kita juga sudah maklum bahwa siapa pun kita yang kebetulan membaca artikel ini kemungkinan besar berstatus sebagai warga negara. Hampir dipastikan Anda sekalian adalah warga negara Indonesia atau mungkin juga warga negara asing alias warga negara bukan Indonesia. Kalau Anda bukan keduanya, berarti Anda berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan negara mana pun.

Oleh karena itu ada baiknya kita mengenal lebih lanjut apa sesungguhnya yang dimaksud dengan warga negara. Kita mungkin sudah mengetahui, tetapi bisa saja belum bisa secara mantap menjelaskan apa sesungguhnya yang dimaksud dengan warga negara.

Setelah itu, barulah kita membahas secara lebih dalam dan rinci mengenai Pendidikan Kewarganegaraan. Baik secara runut dan historikal di Indonesia maupun mancanegara.

Warga Negara

Kalau Anda pada saat ini berstatus sebagai mahasiswa, maka tujuan Anda belajar atau kuliah adalah untuk menjadi sarjana atau profesional sesuai dengan program studi yang Anda ambil.

Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, program sarjana merupakan jenjang pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah. Lulusan program sarjana diharapkan akan menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional.

Nah dalam status baik sebagai sarjana atau profesional tadi hampir dipastikan bahwa status Anda adalah sebagai warga negara.

Berdasarkan sejarahnya, konsep warga negara atau Citizen dalam konsep negara modern yang berdasarkan negara-bangsa atau nation state pertama kali muncul di akhir Perang Tiga Puluh Tahun pada 1648 sesuai Perjanjian Westpahlia di Eropa.

Sesuai konsep negara modern ini warga negara adalah anggota atau member dari suatu entitas yang bernama negara. Warga negara biasanya merupakan kelompok orang yang tinggal dan bermukim di wilayah hukum suatu negara dan tunduk atau terikat pada hak dan kewajiban yang melekat pada status tersebut.

Secara etimologis kata warga negara merupakan terjemahan langsung dari istilah "staatsburger. Pada era zaman kerajaan ada lagi sebuah istilah yang mirip dengan warga negara, yaitu konsep kawula negara yang dalam Bahasa Belanda dikenal sebagai onderdaan.

Tentu saja konsep kawula negara sudah tidak cocok lago dengan sistem negara modern sekarang ini. Konsep kawula negara lebih banyak menekankan kepada kewajiban rakyat sebagai kawula yang berbakti kepada Raja sebagai utusan Tuhan di dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun