Mohon tunggu...
Taufik Uieks
Taufik Uieks Mohon Tunggu... Dosen - Dosen , penulis buku travelling dan suka jalan-jalan kemana saja,

Hidup adalah sebuah perjalanan..Nikmati saja..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sekali Merengkuh Dayung Dua Tiga Pulau Dilampaui dengan Omnibus Law

13 Maret 2020   09:42 Diperbarui: 13 Maret 2020   10:28 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selama ini Indonesia terkenal dengan negara yang memiliki banyak sekali peraturan dan  undang undang yang saling tumpang tindih dan kadang kadang saling bertentangan serta abu-abu dalam penerapannya .

Tujuan pemerintah adalah untuk memangkas dan menyederhanakan berbagai regulasi yang dianggap sudah terlalu banyak, tumpang tindih, dan bahkan menjadi beban penghambat dunia usaha. Pada saat ini, diperkirakan ada sekitar 8.451 aturan di tingkat pusat dan 15.986 peraturan daerah.

Merujuk kepada banyaknya perturan di atas, maka selama ini baik pemerintah maupun dunia usaha seakan-akan terkekang dan memiliki ruang gerak yang terbatas sehingga kecepatan pemerintah dalam mengambil keputusan menjadi sangat lambat dan mirisnya seringkali kurang tepat.

Dengan adanya RUU Omnibus Law maka akan banyak peraturan yang bisa dibuat menjadi sederhana , jelas dan berkeadilan sehingga membuat daya saing Indoneisa dalam dunia usaha dan investasi akan semakin meningkat.

Sebagi acuan, peringkat Indonesia saat ini dalam kemudahan berusaha masih jauh di bawah negara-negara Asia Tenggara lainnya yaitu berada di sekitar peringkat tujuhpuluhan. Bandingkan saja dengan Singapura yang berada di uruatan kedua.

3 .Mempersempit Ruang Gerak Korupsi


Ketidakjelasan dan tumpang tindihnya peraturan dalam dunia usaha membuat investor menjadi gerah . Banyak sekali biaya dan waktu yang harus dikeluarkan hanya untuk mengurus perijinan, misalnya.

Walau lebih baik dibandingkan dengan di awal masa reformasi ketika Orde Baru baru runtuh, Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia masih berkutat di angka 30-an. Masih sangat jauh dari persyaratan untuk menjadi negara maju.

Di samping itu kesempatan untuk melakukan pungutan liar dan korupsi juga akan marak sehubungan dengan aturan yang tidak jelas di atas. Dengan perampingan perijinan yang diamanatkan oleh RUU Omnibus Law,  maka dunia usaha akan lebih mempunyai kepastian hukum yang terang benderang baik di bidang perpajakan maupun ketenagakerjaan.

Kejelasan hukum secara otomatis akan mempersempit ruang gerak dan celah kesempatan bagi pihak-pihak yang selama ini dapat menekan pengusaha dan berperilaku korup..

Karena itu tidak mengherankan kalau mungkin ada pihak yang selama ini banyak menikmati keuntungan dari gemuknya regulasi di Indonesia berada di belakang usaha menentang RUU Omnibus Law dengan menunggangi kepentingan dan mengatasnamakan hak-hak kaum buruh dan pekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun