Mohon tunggu...
taufik saidi
taufik saidi Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN syahada padang sidempuan

Menjadi pribadi yang baik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hutan Adat dusun hopong desa dolok Sanggul kec. Simangumban kab. Tapanuli Utara

29 Juni 2025   19:37 Diperbarui: 29 Juni 2025   19:37 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bersama masyarakat dusun hopong

Hutan adat didusun hopong, desa dolok sanggul, kec.simangumban, kab. tapanuli utara, merupakan bagian penting dari identitas dan kehidupan kehidupan masyarakat adat setempat. meskipun belum memiliki pengakuan hukum formal sebagai hutan adat, masyarakat hopong telah melakukan berbagai upaya untuk memperkuat klaim mereka atas wilaya tersebut. 


Upaya Pengakuan Hutan Adat :

Sejak 2022, green justice indonesia (GJI) telah mendampigi masyarakat hopong dalam memperkuat struktur kelembangaaan adat sebagai dasar pengakuan-pengakuan sebagai masyarakat hukum adat (MHA). pada 28 mei 2022, dibentuk lembaga hopong yang melibatkan berbagai marga, termasuk siregar dan siagian, sebagai awal menuju pengakuan resmi. namun, proses pengajuan sempat terhenti karena pergantian pemerintahan daerah. 


Green justice indonesia terus mendorong pengakuan ini, mengingat hutan adat memberikan hak kelola permanen kepada masyarakat, berbeda dengan skema perhutanan sosial lainnya yang bersifat sementara. 


Perubahan Pola Pemanfaatan Hutan :

Dahulu, masyarakat hopong menggantungkan hidup pada hasil hutan, terutama getah, kemenyan. namun, sejak 2002, mereka mulai meninggalkan pertanian kemenyan karena harga yang anjlok dan proses produksi yang melelahkan. saat ini, sebagian besar masyarakat beralih ke-pertanian pisang sebagai sumber penghasilan utama.


Tantangan Dan Harapan :

Meskipun belum diakui secara hukum, masyarakat hopong tetap menjaga kelestrian hutan melalui kearifan lokal dan aturan adat. namun, tumpang tindih antara wilayah adat dan kawasan hutan lindung negara menimbulkan kekhawatiran akan potensial kriminalisasi aktivitas tradisional mereka. oleh karena itu, pengakuan hutan resmi hutan adat hopong menjadi penting untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan keberlanjutan ekosistem setempat.


Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan organisasi masyarakat sipil, diharapkan proses pengkuan hutan adat didusun hopong dapat segera terealisasi, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dan kontribusi nyata dalam pelesstarian  lingkungan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun