Mohon tunggu...
TAUFIK HIDAYAT
TAUFIK HIDAYAT Mohon Tunggu... Alumni Pascasarjana UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Jika ingin kenal dan tau dunia maka membacalah. Jika ingin dikenal oleh seluruh penghuni penjuru dunia maka membaca dan berkaryalah. (Taufik Hidayat at-Tanari) adalah representasi dari Jika kau bukan anak raja, Juga bukan anak ulama besar, Maka menulislah. (Imam Abu Hamid al-Ghazali)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Prabowo Janji Ganyang Koruptor, MK Buka Keran Kritik, Gunung Slamet Disorot: Indonesia Bergerak!

3 Mei 2025   17:17 Diperbarui: 3 Mei 2025   11:25 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Prabowo Subianto berjanji akan memperjuangkan pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset. (Instagram @prabowo)

BANTEN, 3 MEI 2025 - Pekan ini Indonesia diguncang berbagai dinamika penting. Dari janji tegas Presiden Prabowo Subianto untuk merampas aset koruptor, putusan Mahkamah Konstitusi yang mendukung kebebasan berpendapat, hingga langkah pelestarian lingkungan di Jawa Tengah. Berikut rangkuman kabar utama yang menggambarkan arah baru kebijakan dan suara masyarakat.

1. Prabowo Tanggapi Tuntutan Buruh, Dorong UU Perampasan Aset Segera Disahkan

Presiden Prabowo Subianto berjanji akan memperjuangkan pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset.

Hal ini disampaikannya pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025, di hadapan ribuan buruh yang mendesak tindakan tegas terhadap korupsi.

Dalam acara tersebut, hadir pula Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. 

Wacana ini langsung mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk Koalisi IM57+. Anindito, ketua lembaga tersebut, menyatakan bahwa janji serupa pernah dilontarkan oleh Presiden sebelumnya namun tak kunjung terealisasi.

"Jangan hanya jadi wacana politik," tegas Anindito. Ia menuntut komitmen nyata dari pemerintahan baru agar koruptor tidak hanya dijerat pidana, tetapi juga kehilangan aset hasil kejahatannya.

2. Kritik Pemerintah Kini Bukan Lagi Pidana: MK Putuskan Terobosan Hukum

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting pada Selasa lalu (105/PUU-XXII/2024) terkait Pasal 27A UU ITE. 

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa institusi pemerintah, korporasi, dan profesi tertentu tidak boleh lagi melaporkan pencemaran nama baik atas kritik publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun