Mohon tunggu...
Tati Dayana P
Tati Dayana P Mohon Tunggu... Pengacara - Menulis dengan menyampaikan rasa yang jika kita sampaikan tanpa menulis tidak berani menyampaikan

Law Faculty of Jayabaya University

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Indonesia Contoh Brasil Membebaskan Narapidana (Tipidum) akibat Covid-19, Apakah Tepat?

8 April 2020   22:31 Diperbarui: 9 April 2020   07:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Virus Corona semakin hari semakin merajalela di tanah air. Banyak peraturan dan ketentuan - ketentuan baru yang tiba -  tiba harus diterapkan pemerintahan. Tak jarang ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah menuai pro dan kontra, salah satunya adalah pembebasan Narapidana. Kita ketahui bersama perhari ini, Rabu 8 April 2020 sekitar 30.000 an narapidana tindak pindana umum telah dibebaskan sampai dengan waktu dan tentu dengan aturan yang  telah ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Bebasnya 30.000 Narapidana tentunya hal yang sangat mengkwatirkan. Bagaimana mereka bisa masuk dalam jeruji besi tersebut tentunya karena mereka melakukan tindakan yang melawan dan ataupun yang melanggar peraturan tertentu.

Jadi, apakah masyarakat salah jika akan merasa resah dengan keputusan pemerintah ini?  tidak. Sangat wajar jika masyarakt takut tindakan kiriminal akan bertambah, karena belum tentu selama para narapidana dibina dalam LAPAS mereka bertaubat. 

Bagi saya juga tindakan pemerintah ini adalah tindakan yang kurang tepat. Terutama dengan keadaan krisis ekonomi tentulah akan menjadi faktor melakukan tindak pidana, seperti pencurian, Penodongan berujung pada pembunuhan. Tindakan - tindakan tersebut bisa saja dilakukan demi kelangsungan hidup ditengah krisis ekonomi.

Memang tindakan tersebut bisa saja dilakukan oleh yang bukan narapidana namun, mental dan keberanian yang lebih mendominasi untuk melakukan tindakan tersebut pastilah mereka yang sudah pernah melakukannya. Yang pasti keputusan pemerintahan kementerian Hukum dan HAM ini akan membuat takut dan keresahan dalam masyarakat

Sehingga perlu dihimbau kepada seluruh warga agar tetap waspada baik di rumah atau di jalanan. Karena bisa kita bayangkan bagaimana saat ini ada 30.000 narapidana tindak pidana umum sudah tidak dalam jeruji besi melainkan di rumah mereka sendiri, yang mereka bisa bebas sesuknya keluar atau masuk.

Tetapi kami masih menaruh harapan kepada para narapidana yang telah diberi kesempatan ini, agar dimanfaatkan sebaik mungkon tanpa membuat kesalahan kembali.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun