Disamping itu juga mengatur hak dan kewajiban para demontran diantaranya Penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan ditempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat;  objek-objek vital nasional dalam radius kurang dari 500 meter dari pagar luar;  instalasi militer dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar;  di lingkungan istana kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden) dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar . melalui rute jalan yang melintasi wilayah Istana Kepresidenan dan tempat-tempat ibadah pada saat ibadah sedang berlangsung.wajib memberi tahu ke aparat  keamanan,
Jika melihat banyaknya demontran yang dibubarkan paksa maupun ditangkap serta menggangu yang lain , hal ini terjadi salah satunya diakibatkan  kurang pahamnya tentang aturan tersebut. Maka dari itu jika kegiatan unjuk rasa  dijadikan salah satu kegiatan ektrakurikuler merupakan sebuah hal yang penting karena :
Pertama agar siswa memahami aturan, hak dan kewajiban sebagai warga negara yang akan menyampaikan pendapat dimuka umum, dengan memahami aturan ini maka siapapun,kapanpun ada pelaksanaan unjuk rasa tidak merugikan orang banyak karena giat unjuk rasa  dijamin Undang Undang  Nomor  9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum, lebih lanjut siswa itu akan memberi tahukan kepada masyarakat lain terkait syarat dan ketentuan unjuk rasa
Kedua sebagai wahana untuk proses pendewasaan dan menumbuhkan jiwa kepemimpinan dikalangan siswa , belajar  melakukan  penekanan secara politik terhadap suatu kebijakan agar mewujudkan indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya pelajar pancasila sebagaimana yang diharapkan dalam program profil pelajar pancasila.
Ketiga adanya projek pelajar pancasila yang  dikembangkan disekolah bertujuan agar  pelajar Indonesia merupakan pelajar yang belajar sepanjang hayat yang kompeten,berkarakter, dan berperilaku sesuai nilai nilai pancasila
Keempat salah satu prinsip profil pelajar pancasila adalah  prinsip kontekstual berkaitan dengan upaya mendasarkan kegiatan pembelajaran pada pengalaman nyata yang dihadapi dalam keseharian. Prinsip ini mendorong pendidik dan pelajar  untuk dapat menjadikan lingkungan sekitar dan realitas kehidupan sehari-hari sebagai bahan utama pembelajaran  termasuk kegiatan unjuk rasa.Â
Oleh karenanya, satuan pendidikan sebagai penyelenggara kegiatan projek profil pelajar Pancasila  harus membuka ruang dan kesempatan bagi pelajar  untuk dapat mengeksplorasi berbagai hal di luar lingkup satuan pendidikan.
Kelima  salah satu tema dari Profil pelajar Pancasila adalah tema suara demokrasi,tema ini  mendorong peserta didik menggunakan kemampuan berpikir sistem, menjelaskan keterkaitan antara peran individu terhadap kelangsungan demokrasi Pancasila. Melalui pembelajaran ini peserta didik merefleksikan makna demokrasi dan memahami implementasi demokrasi serta tantangannya dalam konteks yang berbeda, termasuk dalam organisasi sekolah dan/atau dalam dunia kerja.
Keenam ada keterlibatan pelajar mengikuti unjuk rasa yang diajak atau dimanfaatkan  oleh organisasi masyarakat,partai politik dan tidak sedikit peserta unjuk rasa dari unsur pelajar yang masih polos dan kurang memahami isu yang dituntut itu  ditahan atau kena musibah.
Dengan pertimbangan keenam  komponen tersebut bukan suatu hal yang mustahil jika untuk rasa merupakan salah satu kegiatan dalam pelaksanaan projek pelajar Pancasila karena  secara undang undang, aturan dan pedoman pelaksanaan PPP sudah ada, namun jika sekolah melaksanakan unjuk rasa sebagai kegiatan projek atau ekstra kurikuler diperlukan upaya sebagai berikut :Â
1) Melakukan persiapan meluai dari perencanaan sampai evaluasi kegiatan serta refleski dari kegiatan itu untuk tingkat satuan 3) Membuka pintu kolaborasi dengan narasumber untuk memperkaya materi projek profil: masyarakat, komunitas,akademisi, praktisi. Satuan Pendidikan dapat mengidentifikasi orang tua yang potensial sebagai narasumber terkait tata cara dan ketentuan unjuk rasa  3).Mengomunikasikan unjuk rasa merupakan projek penguatan profil pelajar Pancasila kepada  pihak keamanan (kepolisian) lingkungan satuan pendidikan, masyarakat, orang tua peserta didik,dan mitra  dan organisasi kepemudaan . 4) Melibatkan pendidik bimbingan dan konseling atau mentor untuk memfasilitasi proses berjalannya unjuk rasa sebagai projek profil pelajar pancasila dengan memberikan dukungan, baik dalam bidang akademis maupun kebutuhan emosional peserta didik.5) praktek unjuk rasa bisa dilakukan dilingkungan sekolah maupun di ruang publik dengan bimbingan dan pemantauan  guru dan pihak yang berwajib.