Mohon tunggu...
Tasya Putri Latifah
Tasya Putri Latifah Mohon Tunggu... Mahasiswi Hukum Keluarga

Menyukai hal-hal yang bersifat belajar, karena manusia berubah setiap harinya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mewujudkan Keadilan Keluarga dalam Sudut Pandang Undang-undang Perkawinan

13 Maret 2025   23:36 Diperbarui: 13 Maret 2025   23:36 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedang kewajiban anak disebutkan dalam Pasal 46 Ayat (1) Undang-undang Perkawinan bahwa "Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik" serta dalam Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan bahwa "Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas bila mereka itu memerlukan bantuannya". 

Dalam hal ini, bisa ditarik kesimpulan bahwa hak dan kewajiban orang tua-anak juga perlu prinsip ketersalingan. Orang tua wajib memelihara anak, dan anak wajib untuk menghormati orang tua, serta jika telah dewasa maka wajib untuk memelihara orang tua ketika orang tua membutuhkannya.

Maka demikian, untuk dapat memastikan hak setiap anggota keluarga terpenuhi, maka setiap dari kita harus melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Penuhi hak dan kewajiban dalam keluarga dengan prinsip ketersalingan tadi. Maka sesungguhnya kita telah berupaya untuk mencapai keadilan keluarga.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun