Sedang kewajiban anak disebutkan dalam Pasal 46 Ayat (1) Undang-undang Perkawinan bahwa "Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik" serta dalam Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan bahwa "Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas bila mereka itu memerlukan bantuannya".Â
Dalam hal ini, bisa ditarik kesimpulan bahwa hak dan kewajiban orang tua-anak juga perlu prinsip ketersalingan. Orang tua wajib memelihara anak, dan anak wajib untuk menghormati orang tua, serta jika telah dewasa maka wajib untuk memelihara orang tua ketika orang tua membutuhkannya.
Maka demikian, untuk dapat memastikan hak setiap anggota keluarga terpenuhi, maka setiap dari kita harus melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Penuhi hak dan kewajiban dalam keluarga dengan prinsip ketersalingan tadi. Maka sesungguhnya kita telah berupaya untuk mencapai keadilan keluarga.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI