Keadilan pada hakikatnya adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. Keadilan keluarga berati menempatkan sesuatu yakni hak dan kewajiban dari masing-masing anggota keluarga pada tempatnya. Tujuan dari setiap keluarga adalah untuk mencapai kedamaian, maka sebelum mencapai kedamaian, keadilan keluarga perlu dicapai terlebih dahulu.
Keadilan keluarga dapat terwujud dengan prinsip ketersalingan. Prinsip ketersalingan digunakan dalam melakukan apa yang menjadi kewajibannya serta dengan ini memastikan bahwa hak-haknya dalam keluarga terpenuhi. Oleh karena itu, penting sekali untuk mengerti dan memahami apa saja kewajiban dalam menjalankan peran keluarga.
Hak dan Kewajiban Suami-Isteri
Disebutkan dalam Pasal 33 Undang-undang Perkawinan "Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain".Â
Dalam hal ini jelas sekali bahwa prinsip kewajiban suami-isteri adalah ketersalingan, yakni saling mencintai, saling menghormati, saling setia, dan saling memberikan bantuan lahir bathin.
Selanjutnya, dijelaskan kewajiban suami dalam Pasal 34 Ayat (1) Undang-undang Perkawinan bahwa "Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya".Â
Dalam hal ini, Undang-undang Perkawinan membagi mana yang menjadi kewajiban suami dan mana yang menjadi kewajiban isteri. Kewajiban suami dirinci menjadi dua aspek, yakni aspek non materi dan materi. Kewajiban suami adalah melindungi isterinya baik dari segala hal yang membahayakan, serta memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya (memberi nafkah).
Kewajiban isteri dijelaskan dalam Pasal 34 Ayat (2) Undang-undang Perkawinan, bahwa "Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya".Â
Dalam hal ini, isteri wajib untuk mengatur segala urusan rumah tangga dengan baik. Urusan rumah tangga berarti segala hal yang berkaitan dengan kebutuhan hidup setiap anggota keluarga. Isteri berkewajiban untuk mengaturnya, dan untuk pengerjaannya dapat dilakukan bersama-sama dengan anggota keluarga yang lain.
Kemudian mengenai hak suami isteri, dijelaskan dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-undang Perkawinan, bahwa "Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam Masyarakat".Â
Pasal ini menerangkan bahwasannya, hak dan kedudukan suami isteri dalam keluarga adalah seimbang, tentu dengan pembagian perannya masing-masing sebagaimana dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Perkawinan, bahwa "Suami adalah kepala keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga".
Hak dan Kewajiban Orang Tua-Anak
Anak sebagai salah satu komponen penting dalam keluarga juga harus ikut andil dalam menjalankan perannya. Dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Perkawinan menjelaskan bahwa "Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya".Â
Sedang kewajiban anak disebutkan dalam Pasal 46 Ayat (1) Undang-undang Perkawinan bahwa "Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik" serta dalam Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan bahwa "Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas bila mereka itu memerlukan bantuannya".Â
Dalam hal ini, bisa ditarik kesimpulan bahwa hak dan kewajiban orang tua-anak juga perlu prinsip ketersalingan. Orang tua wajib memelihara anak, dan anak wajib untuk menghormati orang tua, serta jika telah dewasa maka wajib untuk memelihara orang tua ketika orang tua membutuhkannya.
Maka demikian, untuk dapat memastikan hak setiap anggota keluarga terpenuhi, maka setiap dari kita harus melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Penuhi hak dan kewajiban dalam keluarga dengan prinsip ketersalingan tadi. Maka sesungguhnya kita telah berupaya untuk mencapai keadilan keluarga.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI