Mohon tunggu...
Tasya Putri
Tasya Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

halo! saya Tasya senang akan hal baru yang menambah wawasan untuk diri sendiri dan orang sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanaman Pendidikan Anti Korupsi dalam Perguruan Tinggi sebagai Wujud Cinta Tanah Air

2 Juli 2022   20:57 Diperbarui: 2 Juli 2022   20:57 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada penulisan ini menggunakan penelitian kualitatif dengan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan adalah serangkaian studi yang berkaitan dengan bagaimana data kepustakaan dikumpulkan dan apa yang sedang dipelajari. Menurut Farisi (2010), mengutip pandangan Cooper dan Taylor, penelitian sastra atau memberikan pengetahuan, ide, atau penemuan dari sastra yang berorientasi sains, serta kontribusi teoretis juga metodologis tertentu. Tujuan dari penelitian kepustakaan adalah untuk menemukan berbagai teori, hukum, disertai gagasan atau prinsip yang digunakan untuk menganalisis dan memecahkan masalah. Sifat penelitian ini adalah analisis deskriptif, yaitu analisis terhadap data yang didapat kemudian diberikan pengertian dan pemaparan agar dapat lebih mudah dipahami. Pembahasan dilakukan dengan pendekatan pendidikan antikorupsi, pemahaman arti korupsi, dan pendekatan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Tujuan Penulisan

Dengan pendidikan anti korupsi diharapkan dapat mencetak dan mendidik generasi yang dapat membawa perubahan pada masa depan bangsa Indonesia. Dapat menjadikan bangsa bebas dari kasus korupsi yang dapat merusak bangsa, penanaman pendidikan anti korupsi dapat menanggulangi sedikit demi sedikit kasus korupsi yang sudah merajalela dan sebagai mahasiswa harus dapat membawa perubahan yang baik untuk kedepannya. Tidak hanya mahasiswa tetapi masyarakat juga turut melakukan perubahan dalam pencegahan korupsi yang sudah merajalela, dapat diartikan bahwa semua penduduk bangsa Indonesia berperan tanpa membedakan jabatan maupun status sosial dalam bermasyarakat.

PEMBAHASAN

Korupsi

Korupsi di Indonesia sudah menjadi masalah serius dan memiliki dampak buruk pada seluruh pemerintahan amupun kehidupan. Korupsi dapat menghancurkan segala aspek pemerintahan yaitu sistem perekonomian , sistem pemerintahan, sistem hukum, dan tatanan sosial. Telah banyak upaya yang dilakukan tetapi belum membuahkan hasil yang maksimal, sehingga korupsi ini seakan menjadi bagian dari kehidupan. Bila keadaan ini tetap berjalan maka dalam perlahan akan menghancurkan negeri ini. Korupsi sendiri telah menghilangkan rasa kepercayaan diri terhadap pemerintah dan akibatnya menciptakan citra buruk atas kinerja pemerintah.

Isitilah korupsi menurut dalam perbendaraan kata bahasa Indonesia adalah “kejahatan, kebusukan, bisa disuap, tidak bermoral, keburukan, dan ketidakjujuran” (S. Wojosaswito-WJS Poerwadarminta,1978:325). Dapat dikatakan korupsi adalah tindakan seseorang yang melanggar peraturan dan norma-norma dengan menyalahgunakan kekuasaan ataupun kesempatan melalui kegiatan yang illegal atau tanpa izin. Korupsi ini juga merupakan tindakan buruk unruk memperkaya diri dan mementingkan kepentingan pribadi dengan menggunakan sesuatu yang untuk dirinya. Menurut kamus Oxford, korupsi merupakan tindakan tidak jujur, terutama dilakukan oleh orang yang berwenang atau yang memiliki jabatan.

Tindakan korupsi sangat merugikan berbagai pihak, baik masyarakat ataupun negara. Maka dari itu, korupsi harus segera ditindak agar tidak terus menerus merugikan kehidupan. Seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, termuat 30 bentuk korupsi yang tersebar dalam 13 pasal. Tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dibedakan sebagai jenis korupsi. Jenis tindak pidana korupsi tersebut ialah :

  • Suap menyuap
  • Penggelapan dalam kekuasaan
  • Merugikan keuangan negara
  • Perbuatan curang
  • Gratifikasi
  • Pemerasan
  • Benturan kepentingan dalam pengadaan

Reformasi berbasis digital saat ini sedang aktif dilaksanakan di daerah-daerah yang berisiko tinggi korupsi, terutama dalam kerangka sistem pemerintahan, terutama menanamkan pendidikan anti korupsi dalam perguruan tinggi. Pemberantasan korupsi menurut hakikatnya ialah satu atau lebih kebijakan yang dipilih oleh pemerintahan dibawah satu kebijakan kriminalitas. (Sudarto) (1981:161) mengutarakan tiga implikasi dalam kaitannya dengan kebijakan criminal yaitu :

  • Dalam arti sedikit cara umum yang sebagai asas dan tanggapan atas pelanggaran hukum tindak pidana.
  • Dalam arti luas yakni keseluruhan kebijakan yang ditegakkan oleh hukum dan penguasa untuk melaksanakan norma sosial masyarakat.
  • Dalam arti luas yakni keseluruhan peranan penegak hukum, termasuk pengadilan dan kepolisian.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bekerja dengan segala kewenangannya telah mengungkap kasus korupsi serius yang sebelumnya tak terjangkau aparat penegak hukum. Tetapi di tengah keberhasilannya, KPK menghadapi beberapa kendala yaitu :

  • KPK dianggap sebagai rival dalam penyidikan kasus korupsi, menimbulkan kesan ketidaksesuaian antara kejaksaan dengan polisi dan KPK.
  • Munculnya KPK dinilai sarat muatan politik dan asumsi ini mendapat tekanan dari dunia internasional, sehingga pemerintah Indonesia telah dianggap sebagai salah satu Negara dengan jumlah kasus korupsi terbanyak di dunia. Penciptaan KPK hanyalah solusi singkat atas klaim tersebut.
  • Publik sudah jenuh oleh janji pemerintah menumpas korupsi dan masyarakat membangun sikap pemberantasan korupsi dari awal.

Penyebab korupsi sendiri terdapat dua faktor yaitu faktor dalam dan faktor luar. Faktor dalam merupakan faktor yang timbul dari dalam diri seorang koruptor yang berniat melakukan korupsi karena pengaruh dari luar. Faktor dalam bisa dari aspek moral dimana kurangnyan kejujuran, keyakinan, dan rasa malu. Sedangkan faktor luar karena aspek sikap yang konsumtif, aspek sosial yang berasal dari dorongan keluarga untuk melakukan korupsi. Faktor luar dapat dilihat dari aspek ekonomi, semisal dari pendapatan atau gaji yang kurang memenuhi, aspek politik yang digunakan untuk mempertahankan kekuasaan atau jabatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun