Mohon tunggu...
Natasya Aurelia Wardani
Natasya Aurelia Wardani Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hobi saya memasak / Baking

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Analisis kelompom

18 September 2025   12:11 Diperbarui: 18 September 2025   12:11 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tugas Analisis Kelompok:
1.Natasya Aurelia Wardani (232121131)
2. Imam maulana aziz (232121147)
3.Fadzlirokhman (232121172)

1. Analisis Artikel Jurnal al-Ahkam Volume 6, Nomor 2, September 2008

Jurnal al-Ahkam edisi ini mengusung tema besar "Fiqih Aplikatif dan Solutif". Artikel-artikel yang dimuat membahas isu-isu aktual seperti konsep matlak dalam penentuan awal bulan qamariyah, perdagangan anak dalam perspektif fiqih, pedayagunaan dana zakat untuk pendidikan, serta perkembangan fiqih di Timur Tengah yang menghadirkan perdebatan antara kelompok ekstrem dan moderat.

Dari isi jurnal tersebut terlihat bahwa fiqih tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi juga diposisikan sebagai ilmu yang responsif terhadap realitas sosial. Misalnya, isu pemanfaatan zakat untuk pendidikan menunjukkan adanya inovasi dalam pengelolaan dana zakat yang lebih produktif. Begitu juga pembahasan mengenai perdagangan anak memperlihatkan bahwa fiqih bisa dijadikan dasar untuk melawan praktik yang merugikan hak-hak kemanusiaan. Dengan demikian, jurnal ini menekankan pentingnya fiqih yang aplikatif (mampu diterapkan) sekaligus solutif (memberikan jawaban terhadap persoalan modern).

2. Sistem Peradilan di Indonesia

Sistem peradilan Indonesia diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun empat lingkungan peradilan di bawah MA adalah:
1.Peradilan Umum menangani perkara perdata dan pidana umum.
2.Peradilan Agama menangani perkara tertentu umat Islam seperti perkawinan, waris, wasiat, zakat, wakaf, hibah, dan ekonomi syariah.
3.Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyelesaikan sengketa antara warga negara dengan pemerintah.
4.Peradilan Militer menangani perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer.

Selain itu, terdapat Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilu.

3. Perkembangan Peradilan Agama di Indonesia
*Masa Kolonial Belanda: Peradilan agama diakui secara terbatas, hanya mengurus masalah perkawinan dan waris.
*Pasca Kemerdekaan: Kedudukannya diatur lebih jelas melalui UU No. 19 Tahun 1948 dan disempurnakan dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
*Reformasi Kewenangan: Dengan lahirnya UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009, kewenangan peradilan agama diperluas, termasuk penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
*Era Modern: Peradilan agama kini berperan tidak hanya dalam urusan keluarga Islam, tetapi juga menjadi lembaga penyelesai sengketa bisnis dan keuangan syariah, sehingga relevansinya semakin kuat dalam kehidupan umat Islam di Indonesia.

4. Perbandingan Peradilan Agama di Tiga Negara
1.Indonesia
*Bagian dari sistem peradilan nasional.
*Kewenangan meliputi perkawinan, waris, wasiat, hibah, zakat, wakaf, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.
*Khusus berlaku bagi umat Islam.
2.Malaysia
*Mahkamah Syariah berada di setiap negara bagian.
*Wewenang terbatas pada perkara keluarga Islam (perkawinan, perceraian, nafkah, harta pusaka).
*Tidak memiliki yurisdiksi luas di bidang ekonomi syariah, karena hal tersebut lebih banyak ditangani oleh peradilan sipil.
3.Mesir
*Tidak ada peradilan agama yang berdiri sendiri; hukum keluarga Islam ditangani oleh pengadilan sipil.
*Perkara keluarga umat Islam diatur melalui Qanun al-Ahwal al-Syakhsiyyah (Undang-Undang Hukum Keluarga Islam).
*Dengan demikian, aspek syariah tetap digunakan tetapi diformalkan dalam hukum positif negara.

Kesimpulan

Dari analisis jurnal dan pembahasan sistem peradilan, dapat disimpulkan:
1.Fiqih dalam jurnal al-Ahkam diposisikan sebagai solusi bagi problem sosial kontemporer, bukan hanya aturan normatif.
2.Sistem peradilan Indonesia terdiri dari empat lingkungan peradilan di bawah MA serta MK sebagai pengawal konstitusi.
3.Peradilan agama di Indonesia mengalami perkembangan pesat, terutama setelah diperluas kewenangannya hingga menyentuh sektor ekonomi syariah.
4.Perbandingan dengan Malaysia dan Mesir menunjukkan bahwa Indonesia memiliki model peradilan agama yang lebih kuat dan luas cakupannya dibandingkan dua negara tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun