Mohon tunggu...
Tardi Setiabudi
Tardi Setiabudi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Rendah Hati Motivasi Diri

Tardi Setiabudi, berasal dari salah satu desa di Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan dan Pelayanan Publik Pemerintah Desa

28 Maret 2021   10:39 Diperbarui: 28 Maret 2021   10:43 2079
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemerintahan desa merupakan pemerintah pelayanan publik yang paling bawah diantara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah desa di pimpin oleh seorang kepala desa melalui proses pemilihan secara demokrasi yang pemilihanya adalah masyarakat desa setempat. Dalam menjalankan roda pemerintahannya, kepala desa dibantu oleh perangkat dan lembaga desa sebagai pelayanan publik masyarakat desa. 

Seperti pelayanan dasar pembuatan pengantar administrasi penduduk, pertanahan, koordinasi dan sebagainya. Selain itu, penanganan persoalan polemik di masyarakat desa pun adalah bagian pelayanan publik pemerintahan desa. Maka secara umum bahwa segala pembuatan dokumen berharga bagi masyarakat desa tentu harus melalui pemerintahan desa terlebih dahulu sebagai dasar syarat legalitas.

Dalam tulisan ini penulis mencoba membahas pelayanan publik pemerintahan desa. Di mana Pemerintah desa mempunyai tanggung jawab, yaitu melaksanakan program di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarkatan desa, dan bidang pemberdayaan masyarakat desa yang tertuang di dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Semua adalah bagian dari pelayanan publik yang harus dilaksanakan pemerintahan desa berdasarkan peraturan yang berlaku.

Agar suatu program pemerintah desa dapat berhasil dan ideal. Pemerintah desa dalam hal ini kepala desa dan perangkat desa harus dapat bekerjasama dengan baik, terutama perangkat desa dalam mendukung dan membantu terwujudnya visi dan misi kepala desa selama 5 (lima) tahun yang sebagaimana sudah disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). 

Sejalan dalam (Mulyadi, 2015:33) Administrasi Publik adalah kerjasama yang dilakukan oleh sekelompok orang atau lembaga dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintah dalam memenuhi kebutuhan publik secara efisien dan efektif. Begitu juga yang dikemukakan S.P Siagian (2004:2) admininstrasi sebagai keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu, mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dari penjelasan di atas, penulis memberikan gambaran bahwa administrasi publik berhubungan erat dengan kebijakan publik terutama di pemerintah desa sebagai pelayanan publik.

Kebijakan Publik
Kebijakan publik pemerintahan desa adalah sebuah peraturan desa yang sebelumnya dirumuskan antara pemerintah desa bersama badan permusyawaratan desa (BPD) melalui proses musyawarah desa bersama unsur masyarakat desa dan lembaga desa, yang kemudian ditetapkan dalam paripurna antara pemerintah desa dengan badan permusyawaratan desa (BPD). Perumusan peraturan desa yang dibuat, tentunya menyesuaikan kebutuhan bagi masyarakat desa apa saja yang menjadi prioritasnya. Seperti perlunya anggaran untuk Pembangunan infrastruktur, pertanian masyarakat desa, bantuan usaha masyarakat desa, dan keamanan lingkungan desa. Setelah itu baru kebutuhan prioritas yang lainnya yang dianggap belum menjadi prioritas dapat dialokasikan sebagai prioiritas kedua.

Setelah kebijakan sudah siap diimplementasikan, maka dalam implementasinya harus dilakukan tepat sasaran sesuai peraturan desa yang menjadi sebuah pedoman atau petunjuk. Kebijakan secara umum menjadi pedoman atau petunjuk pelaksanaan baik yang bersifat positif ataupun bersifat negatif yang meliputi keseluruhan wilayah instansi yang bersangkutan (Said Zainal Abidin, 2004:31-33). 

Sehingga kebijakan publik yang dibuat pemerintah desa tidak menjadi sebuah kebijakan yang hanya bagus di atas kertas, akan tetapi menjadi sebuah kebijakan yang nyata untuk kepentingan masyarakat desa dalam memecahakan suatu masalah dalam masyarakat desa. Seperti yang diungkapkan oleh (Woll,1966) kebijakan publik adalah sejumlah sebuah kegiatan pemerintah dalam memecahakan suatu masalah dalam masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai suatu lembaga yang dipengaruhi sebuah kehidupan masyarakat.

Ketika kebijakan sudah diimplementasikan, perlunya dilakukan evaluasi kebijakan untuk menjadi ukuran sebuah keberhasilan yang sudah dirasakan oleh masyarakat desa. Apakah kebijakan besar manfaatnya, ataukah kecil manfaatnya, ataukah tidak dirasakan manfaatnya, atukah hanya menguntungkan sepihak, ataukah sudah merugikan masyarakat desa. Ini sejalan dengan bahasa singkat  (Winarno, 2012) evaluasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk menilai "manfaat" suatu kebijakan. 

Dalam melakukan evaluasi kebijakan tersebut, bisa dilakukan dimulai dengan pendekatan terhadap masyarakat oleh BPD sebagai penerima aspirasi dan penggali aspirasi masyarakat sampai mendapatkan hasil yang akurat. Jika kebijakan atau peraturan desa manfaatnya belum terlalu dirasakan oleh masyarakat desa, maka harus direvisi melalui musyawarah desa. Namun, bila kebijakan tersebut tidak dirasakan oleh masyarakat desa, maka kebijakan yang sudah berjalan harus dicabut atau dihapuskan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun