Gedong, Wonogiri (12/08/2023) Kekerasan Seksual merupakam setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Sepanjang tahun 2023, Dinas PPKB P3A Wonogiri mencatat tindak kekerasan seksual pada anak yang terjadi di wilayah ini sebanyak 13 kasus dengan 24 korban. Oleh karena itu, sebagai bentuk tindakan perlindungan diri dan langkah preventif untuk menghindari kejahatan kekerasan seksual yang kerap kali terjadi di lingkungan masyarakat, Mahasiswa Fakultas Hukum, Taqrirurriza Wardana  TIM  II KKN UNDIP Kelurahan Gedong memberikan penyuluhan terkait perlindungan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, sehingga masyaraat dapat mengetahui hukum atau UU yang mengatur tentang kekerasan seksual perempuan dan anak dan dapat melakukan hal-hal yang tepat agar dapat terhindar dari pelecehan seksual serta mengetahui tempat untuk melakukan pelaporan.
Kegiatan peyuluhan ini dimulai dengan berdiskusi kepada Bapak Lurah Kelurahan Gedong dan Bapak RT di Lingkungan Melikan untuk mengangkat topik Penyuluhan Perlindungan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak pada tanggal 08 Juli 2023. Setelah mendapatkan persetujuan, TIM II KKN UNDIP Â melakukan penyusunan materi dan juga pembuatan poster sebagai output yang akan digunakan. Kegiatan penyuluhan dilakukan di dua tempat yang berbeda. Tempat pertama adalah di Balai RT Lingkungan Melikan pada tanggal 20 Juli Pukul 09.00-10.00 dengan peserta sebanyak 28 orang, dan tempat selanjutnya adalah di Balai Lingkungan Pule pada tanggal 2 Agustus 2023 pukul 19.00-20.00 WIB yang dihadiri oleh sekitar 30 orang masyarakat Lingkungan Pule.
Mahasiswa TIM II KKN UNDIP Â membahas materi tentang edukasi mengenai adanya UU yang mengatur perlindungan kekerasan Seksual yakni UU nomor 12 Tahun 2022, serta menjelaskan mengenai jenis tindak pidana apa saja yang diatur beserta ancaman pidananya dan hal-hal yang harus dilakukan sebagai langkah pertama apabila dijumpai kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Penulis: Taqrirurriza Wardana / S-1 Fakultas Hukum
Dosen Pembimbing Lapangan: Drs. Eko Ariyanto, M.T
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H