Mohon tunggu...
Tanti Dwi Oktavia
Tanti Dwi Oktavia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Teknologi Hasil Perikanan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kulit Udang: Limbah Perikanan yang Digunakan sebagai Pakan Ternak

4 Juni 2022   21:51 Diperbarui: 9 Juni 2022   15:13 3470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tepung Ikan dari Kulit Udang (Sumber: Tanti)

Negara Indonesia mempunyai peluang besar pada sumber daya perikanannya yang benar-benar melimpah. Hasil dari sumber daya perikanan di Negara Indonesia tidak serta merta dipasarkan dengan kondisi segar saja, namun juga diolah menjadi produk yang mempunyai manfaat yang tinggi. Proses dalam pembuatan pada industri pengolahan hasil tangkap perikanan seringkali menciptakan limbah kotor dengan jumlah yang tidak sedikit bahkan bisa dibilang besar. Limbah dari hasil pengolahan ikan terdiri dari dua jenis yaitu limbah cair dan juga limbah padat. Limbah cair ialah berupa darah, lendir, serta lemak ikan, sedangkan pada limbah padat berupa kepala, sirip, kulit, tulang, dan juga sisik (Siahaya dkk., 2014). Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang limbah perikanan yang dimanfaatkan menjadi tepung kulit udang yang digunakan sebagai bahan baku pada pembuatan pakan ternak.

Perlu diketahui bahwa kesuksesan dalam menghasilkan suatu produk dalam usaha pada bidang peternakan sangat bergantung oleh beberapa faktor yang diantaranya adalah sifat genetik dari hewan ternak yang dipelihara, manajemen pemeliharaan, dan yang terpenting adalah pakan dari hewan ternak kita. Faktor dari pakan ternak memiliki pengaruh atau kontribusi yang sangatlah besar bagi pertumbuhan hewan ternak dan kesuksesan usaha bidang peternakan karena faktor ini juga merupakan faktor yang mempengaruhi biaya produksi dari suatu usaha peternakan. Untuk mengurangi besarnya biaya pakan yang dikeluarkan perlu sekali mengupayakan efisiensi penggunaan pakan hewan ternak, penggunaan bahan pakan dengan harga yang terjangkau berupa limbah yang masih mengandung nilai nutrisi yang mencukupi serta merupakan bahan pakan yang termasuk non konvensional. Penghematan pada biaya pakan ternak adalah suatu hal yang harus bisa diwujudkan agar para pendiri usaha hewan ternak mampu memperoleh keuntungan yang maksimal. (Nurhayati dan Peranginangin, 2009)

Limbah dari hasil perikanan yang digunakan dalam artikel ini adalah limbah dari kulit udang yang memiliki kandungan khitin dan kitosan yang cukup banyak terdapat pada udang. Cangkang atau kulit udang yang basah memiliki kadar air 60-65% dan apabila dikeringkan mengandung 50% protein kasar, 11% kalsium dan 1,95% fosfor. Pemberian cangkang atau kulit udang yang kering hingga 30% akan meningkatkan produksi.

Pada proses produksinya sendiri yaitu dengan memotong kulit udang menjadi bagian yang lebih kecil, selanjutnya kulit udang dikeringkan dalam oven pada suhu 60 C selama 24 jam dengan kandungan air 7-11%. Proses pengeringan ini memiliki tujuan untuk menghilangkan kadar air pada kulit udang sehingga bahan pakan akan menjadi lebih awet dan juga tahan lama, hal ini dikarenakan mikroba patogen dan jamur tidak bisa tumbuh dan berkembang biak pada suhu yang panas. Proses pengeringan ini juga memudahkan bahan untuk diolah menjadi tepung. Cangkang atau kulit udang yang sudah dikeringkan digiling hingga menjadi tepung. Selanjutnya, tepung kulit udang tersebut bisa dicampurkan dengan pakan komersial.

Pakan hewan ternak dengan tambahan tepung dari kulit udang akan memberikan perbedaan yang nyata jika dibandingkan dengan hanya menggunakan pakan komersial saja. Hal ini dikarenakan pakan dari tepung cangkang atau kulit udang memiliki kandungan protein sebesar 16,9%, lemak 0,6%, abu 63,6%, kalsium karbonat 45%-50%, khitin 15%-20%.link gambar

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun